(AUDIO) TIDAK BOLEHNYA MEMBERI NASEHAT (CERAMAH) YANG DIKHUSUSKAN DISELA-SELA SHALAT TARAWIH


Nasehat memang baik. Nasehat biasanya ditujukkan untuk suatu perubahan yang baik atau suatu hasil akhir yang baik. Namun demikian, nasehat yang bik tidak selamanya menjadi baik tatkala pada kondisi yang tidak baik. Untuk itu, kita harus paham betul situasi dan kondisi yang memungkinkan suatu nasehat yang baik dapat diterima dengan baik.

Salah satu nasehat baik yang justru tidak boleh yaitu MEMBERI NASEHAT (CERAMAH) YANG DIKHUSUSKAN DISELA-SELA SHALAT TARAWIH, apa dan bagaimana?? Silahkan anda simk baik- baik audio download disini

sumber AUDIO: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1917

Doa Tolak Bala



Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:


مَنْ رَأَى مُبْتَلَى فَقالَ: (الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاه به وفضلني على كثير من خلقه تفضيلاً)، لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ الْبَلاَءُ

“Barangsiapa yang melihat orang yang tertimpa bala lalu membaca: ALHAMDULILLAHILLADZI ‘AAFAANI MIMMABTALAAHU BIHI WAFADHDHALANI ‘ALA KATSIRIN MIN KHALQIHI TAFDHILAN

(Segala pujian hanya milik Allah yang memberikan keselamatan kepadaku dari bala yang menimpa orang itu, dan Dia telah mengutamakan saya di atas kebanyakan makhluknya dengan keutamaan yang besar), niscaya bala itu tidak akan menimpanya.”

(HR. At-Tirmizi no. 3431 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6248)


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:


أَما لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُوْلُ حَيْنَ يَأْتِي أَهْلَهُ: (بسم الله، اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا)، ثُمَّ قُدِّرَ بَيْنَهُما فِي ذَلِكَ أَوْ قُضِيَ وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطانُ أَبَداً
“Ketahuilah, jika seandainya salah seorang dari kalian membaca -ketika dia melakukan hubungan intim dengan istrinya-: BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNI ASY-SYAITHANA WA JANNIB ASY-SYAITHANA MAA RAZAQTANA

(Bismillah. Ya Allah jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami), kemudian ditakdirkan -atau ditetapkan- untuknya anak dari hubungan tersebut, maka anak itu tidak akan dibahayakan oleh setan selama-lamanya.”

(HR. Al-Bukhari no. 5165)



Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:


إِذا سَمِعْتُمْ صِياحَ الدِّيْكَةِ فَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّها رَأَتْ مَلَكاً، وَإذا سمعتم نَهِيْقَ الْحِمارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطاناً
“Jika kalian mendengar kokok ayam maka mintalah keutamaan dari Allah karena sesungguhnya ayam itu melihat malaikat. Dan jika kalian mendengar suara ringkikan keledai maka berlindunglah kepada Allah dari setan karena sesungguhnya keledai itu melihat setan.” (HR. Al-Bukhari no. 3303)

Penjelasan ringkas:
Selain manfaat keagamaan dan akhirat, zikir yang syar’i juga mempunyai manfaat lahirian dan keduniaan, di antaranya adalah terhindarnya orang yang berzikir tersebut dari kejelakan dan bala yang bisa membahayakan dunia dan akhiratnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan untuk senantiasa berzikir pada waktu-waktu tertentu seperti ketika melihat orang yang tertimpa bala atau ketika akan melakukan jima’ atau ketika mendengar suara ayam dan keledai.

sumber: http://al-atsariyyah.com/

Hukum Membuka Warung Internet & Menjual Webhosting

Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan media informasi berbasis internet sangat tinggi, terlebih lagi sejak populernya situs- situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, friendster dan lain- lain. Masyarakat pun seolah telah kecanduan akan internet. Tua-muda, kota-desa, single- janda, miskin- kaya...kini mulai melek teknologi internet. Betapa tidak, dengan internet semua kebutuhan informasi dapaat diakses 24 jam dimanapun anda berada, benar? Mau di kantor, tempat tidur, bahkan di kamar mandi sekalipun! Bagi para entrepreneur yang jeli menangkap peluang pasar, tentu hal ini merupakan celah lapangan usaha baru. Bak jamur di musim hujan, bisnis warung internet pun menjamur seantero nusantara. Beragam paket internet pun ditawarkan guna memikat para petualng dunia maya, dari yang paket internet 2 jam gratis ngenet 1 jam, hingga gratis softdrink. Diluar itu semua, bagaimana sich Islam memandang bisnis warung internet? Karena bukan tidak mungkin lho para pengakses situs internet adalah para petualang "nakal" yang hobby membuka situs- situs tidak senonoh. Belum lagi, banyaknya game online porno yang merebak. Wah, generasi muda kita terancam moralnya! Ups, tapi daripada ragu dan bingung sendiri...yuk kita simak penjelasan tentang hukum membuka usaha warnet dibawah ini:



Hukum Buka Warnet & Menjual Webhosting

Tanya:
Bismillah, Ustadz,apa hukum membuka Warnet? Jazakalloh khayron katsiron.
“Iwan”

Jawab:
Usaha warnet termasuk dari usaha muamalah sewa-menyewa, dan hukum asal dari semua muamalah maliah (harta) adalah halal dan mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Silakan baca keterangan mengenai kaidah ini di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=195

Jika ada yang bertanya: Bukankah warnet bisa dijadikan tempat untuk melihat gambar-gambar yang terlarang, pacaran lewat chating, dan selainnya dari hal yang diharamkan?
Kami katakan: Kasus yang sama juga kita katakan bagi yang membuka wartel atau yang menjual HP (handphone) atau yang menyewakan kontrakan atau yang semacamnya, dimana penggunanya bisa menggunakannya untuk hal yang halal dan yang haram. Tapi apakah hal ini menyebabkan seseorang tidak boleh mendirikan wartel, tidak boleh jual beli HP, dan tidak boleh menyewakan rumah? Tentunya tidak.
Para ulama terdahulu mengharamkan menjual senjata pada zaman fitnah (perang sesama muslim) dan mengharamkan menjual anggur kepada siapa yang akan mengolahnya menjadi khamar. Tapi apakah itu berarti diharamkan menjual pisau dan anggur secara mutlak? Jawabannya juga tentu tidak diharamkan. Jadi pengharamannya terbatas kepada siapa yang sudah jelas akan menggunakannya ke dalam sesuatu yang haram.

Jika dia bertanya: Kalau begitu apakah kami (pengelola warnet) harus mengawasi setiap situs yang dibuka oleh penyewa? Baik secara langsung maupun dengan kamera atau yang semacamnya?
Kami katakan: Itu tidak harus bahkan tidak boleh dia melakukannya, karena belum tentu setiap orang yang datang ke warnet bertujuan untuk melakukan hal-hal haram yang kita sebutkan di atas, walaupun tetap saja ada orang yang kemungkinan menggunakannya untuk sesuatu yang haram. Hanya saja selama seseorang itu tidak jelas berbuat kemaksiatan maka tidak ada nahi mungkar, karena nahi mungkar hanya ditegakkan ketika kemungkaran itu sedang terjadi. Telah kami sebutkan pada pembahasan ‘amar ma’ruf dan nahi mungkar’ bahwa di antara syarat nahi mungkar adalah kemungkaran tersebut nampak dengan jelas dan terang-terangan, bukan perbuatan yang diketahui kemungkarannya dengan cara mengintip, mengawasi, atau memata-matai. Karenanya, siapa saja yang menyembunyikan kemungkarannya di dalam rumahnya maka tidak boleh ada seorangpun yang berhak untuk memata-matainya, sepanjang dia tidak menampakkan sesuatu dari kemungkarannya. Kapan dia menampakkan sesuatu dari kemungkarannya walaupun hanya diketahui oleh segelintir orang maka wajib bagi yang melakukan nahi mungkar untuk mengingkarinya. Misalnya ada seseorang yang memainkan alat musik di dalam rumahnya, akan tetapi suaranya terdengar oleh sebagian tetangganya atau sekelompok orang yang minum khamar di dalam rumah akan tetapi suara kegiatan mereka terdengar oleh sebagian orang, maka dalam keadaan seperti ini dan yang semisalnya, wajib atas orang yang akan beramar ma’ruf dan nahi mungkar untuk mengingkarinya. Lihat syarat-syarat lainnya di: http://al-atsariyyah.com/?p=142 karena padanya ada faidah yang penting.
Dan biasanya antara komputer satu dengan yang lainnya disertai sekat yang tidak memungkinkan orang di sampingnya bisa melihat ke komputernya. Jadi jika dalam keadaan tersembunyi seperti itu tidak boleh bagi siapapun (termasuk pemilik warnet) untuk memata-matai setiap pengguna dengan alasan jangan sampai dia berbuat maksiat. Sebagaimana tidak diperbolehkannya seorang pemilik kost-kostan untuk memata-matai semua kegiatan seorang pemuda (di dalam kamarnya) yang kost di tempatnya. Dan sebagaimana tidak bolehnya pemilik wartel menguping semua ucapan orang yang menelepon, jangan-jangan ada yang merencanakan maksiat, dan seterusnya.

Jika dia bertanya lagi: Kalau begitu kita biarkan saja semua penyewa warnet tanpa ada arahan dan nasehat?
Kami katakan: Itu juga tidak benar. Ketika kami katakan bahwa tidak ada nahi mungkar ketika kemungkaran belum terjadi, itu tidak menunjukkan tidak boleh menasehati, karena ada perbedaan yang jelas antara nahi mungkar dan nasehat. Nasehat dibutuhkan oleh siapa saja, terkhusus orang yang ada kemungkinan dia berbuat kesalahan, sementara nahi mungkar (sebagaimana namanya) hanya diberlakukan bagi yang jelas berbuat kemungkaran. Jadi sudah seharusnya bagi setiap pengelola warnet untuk memberikan nasehat kepada para pelanggannya agar jangan membuka situs-situs porno dan selainnya dari hal-hal yang diharamkan. Baik dalam bentuk selebaran yang diberikan kepada setiap pelanggan yang masuk, maupun dengan menempelkan peringatan tentang itu pada setiap unit komputer, tentunya pada tempat yang pasti dia akan membacanya. Bahkan dia bisa memberikan persyaratan pada setiap pengguna warnetnya agar tidak membuka situs porno dan semacamnya dari perkara yang jelas maksiatnya, dan bahwa pengelola warnet berhak menghentikan penggunaan internet ketika pengguna melanggar syarat tersebut.
Tapi kembali diingatkan akan tidak bolehnya seseorang memata-matai saudaranya, karena itu termasuk dari mencari-cari aib sesama muslim. “Dan barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari-cari aibnya maka Allah akan mempermalukannya walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. At-Tirmizi dari Abu Hurairah)

Jika dia bertanya lagi: Bagaimana jika tanpa sengaja (bukan karena mencari tahu dan memata-matai), saya (pengelola warnet) mendapati orang yang menggunakan warnet untuk maksiat?
Kami katakan: Dia wajib menghentikan segera pengguna itu, baik sebelumnya dia telah persyaratkan larangan itu kepada para pengguna maupun tidak. Karena tatkala kemungkarannya sudah nyata maka ketika itulah berlaku nahi mungkar. Dan dia sebagai pemilik barang yang disewa berhak -bahkan wajib- untuk merubah kemungkaran tersebut dengan menegurnya dan melarangnya. Jika dia patuh maka dia boleh melanjutkan penyewaannya, tapi jika tidak patuh maka pemilik warnet harus menghentikan penggunaan internetnya.

Jika dia bertanya lagi: Jika saya menyuruhnya menghentikan penggunaan internet sebelum habis waktunya, bagaimana dengan upah sewa internetnya?
Kami katakan: Jika sewanya permenit maka tentunya tinggal dihitung, tapi jika per-30 menit atau perjam lalu orang tersebut berhenti atau dihentikan sebelum waktunya maka dia hanya membayar waktu yang telah digunakan dan tidak boleh digenapkan atau dibulatkan. Allahumma kecuali kalau sudah dipersyaratkan sebelumnya bahwa sewa internet di tempatnya akan dibulatkan dan setiap pelanggan menyetujuinya, maka tidak masalah jika pemilik warnet membulatkannya. Wallahu a’lam.

Jika dia bertanya: Kalau begitu usaha warnet boleh secara mutlak?
Kami katakan: Di atas kami hanya membahas dari sisi muamalahnya. Artinya jika ada maksiat yang dipastikan terjadinya dalam praktek muamalah warnet ini maka membuka warnet ini dilarang, tapi bukan karena asalnya dia dilarang agama, akan tetapi karena adanya faktor dari luar yang menyebabkannya dilarang. Misalnya di dalam warnetnya ada pemutaran musik, terjadi ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita yang bukan mahram), dan semacamnya. Maka jika hal seperti ini ada, tidak boleh seseorang membuka warnet karena adanya maksiat yang terjadi di dalamnya.
Adapun solusinya maka tentu saja dengan tidak memutar musik, akan tetapi bukan artinya boleh memutar murattal. Memutar murattal pada waktu itu bukanlah waktu yang tepat karena orang tidak akan konsentrasi mendengarnya, sementara seorang muslim diperintahkan untuk memperhatikan ketika dibacakan Al-Qur`an kepadanya. Adapun masalah ikhtilath, maka dia bisa menjadwalkan atau memisahkan waktu bagi pengguna lelaki dan wanita, dan operatornyapun disesuaikan dengan pengunjungnya, agar tidak terjadi iktilath. Yang jelas ketika seseorang berusaha untuk menaati syariat insya Allah Allah akan membantunya.


Catatan:
1. Jawaban yang serupa juga diperuntukkan bagi penyedia webhosting.
2. Kami hanya membahas hukum boleh tidaknya. Adapun masalah afdhal tidaknya, maka tentunya lebih utama dia membuka usaha lain yang tidak ada kemungkinan pelanggannya bisa memanfaatkan dirinya untuk melakukan maksiat.

Demikian yang bisa kami jawab, jika ada yang benar maka datangnya dari Allah dan jika ada yang salah maka datangnya dari diri kami, wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.

sumber:http://al-atsariyyah.com/hukum-buka-warnet-menjual-webhosting.html


Gardening on the fasting month

Alhamdulillah, tidak terasa sudah memasuki Ramadhan 10 hari terakhir. Semoga saja bisa lebih khusyu’ beribadah dan mendapatkan malam Lailatul Qodar.

Bulan ramadhan kali ini, aku sengaja tidak memasak ifthar sendiri, maklum sekarang kan sudah ada Aisha, jadi agak sedikit repot dan tidak mau ribet. Zawji juga lebih setuju untuk membeli ifthar saja sebagai makanan pembuka kami daripada memasak sendiri. Karena kami hanya berdua, kalau dihitung- hitung jauh lebih ngirit kalau beli daripada masak sendiri untuk iftharnya. Sedangkan untuk makan besarnya (makanan utama), tentu aku lebih memilih memasak sendiri. Selain lebih seger juga bisa menuruti kemauan zawjy, biasanya kan kalau beli lauk matang ya itu- itu aja ;p kurang variatif. Nach, pagi ini ketika aku mau belanja sayur sama dek icha (Aisha), tepat di tong sampah pertigaan jalan aku melihat tanaman pandan yang dibuang orang. Kelihatan seger banget itu tanaman, kayaknya baru aja dibuang pemiliknya. Tanpa berpikir panjang, langsung aku ambil dan kuletakkan di stroller Icha. Sesampai dirumah langsung dech aku tanam di pot bekas bunga mawarku yang telah mengering (kurang rajin nyiraminya sich...;P). Penasaran bagaimana cara menanam yang baik, aku pun googling dulu.


Nach, yang pertama dilakukan tentunya menyiapkan media tanamnya dulu:

tuch liat masih seger banget yach daun pandannya...

1. Letakan beberapa pecahan batu merah (sebagai pengikat air) di dasar pot

2. Isi pot dengan campuran tanah yang ideal untuk tiap-tiap jenis

a. Campuran umum;
pasir 1/3 bagian, tanah 1/3 bagian, 1/3 bagian pupuk kandang
b. Campuran untuk jenis suka kering;
pasir ½ bagian, 1/2 bagian pupuk kandang
c. Campuran untuk jenis suka lembab
tanah ½ bagian, 1/2 bagian pupuk kandang

3. Media siap untuk ditanami.


Setelah media tanam siap, langsung dech...daun pandan kita tanamkan pada pot tersebut, kemudian sirami secukupnya...Ini di hasil gardeningku hari ini:

tanahnya pake tanah warna merah dari doho hihi...


alhamdulillah, sekarang udah punya daun pandan sendiri di rumah jadi gak perlu repot lagi beli ke warung kalau mau bikin kolak pisang untuk ifthar puasa, karena biasanya daun ini disertkaan dalam kolak sebagai pengharum masakan tersebut. Daun pandan juga bisa digunakan sebagai pewarna alami makanan lho.


Berikut ini manfaat daun pandan selengkapnya:

Daun ini berhasiat sebagai tonikum, penambah nafsu makan, dan penenang. Daun pandan berkhasiat untuk mengatasi : kurang nafsu makan, lemah syaraf, reumatik, pegal, sakit disertai gelisah, rambut rontok, ketombe, dan menghitamkan rambut. Pandan wangi digunakan pula sebagai bahan baku minyak wangi dan aromatherapy. Dapat pula mengharumkan pakaian di lemari dengan cara diletakkan di antara pakaian dalam lemari.


Ngomong- ngomong soal daun pandan, ternyata beda lho daun pandan sama daun suji...tadinya aku pikir kedua nama tersebut mengacu pada tanaman yang sama. Hasil searching di google ternyata oh ternyata mereka dua nama untuk jenis tanaman yang berbeda. Tapi memang mirriiip banget...


Apa saja perbedaannya? Tafadholy, berikut ini artikel yang aku dapat dari http://letslearncooking.blogspot.com/, bisa jug dibaca di TKP-ny langsung:


Daun Pandan vs Daun Suji
Sekilas kedua daun memang hampir mirip dari segi fungsi maupun tampilannya. Lalu apa bedanya?

- Daun Pandan
Daunnya hijau muda mengkilap, panjang seperti pita dan tulang daun di tengah. Tepinya bergerigi tajam pada daun yang tua. Fungsi utamanya sebagai pemberi aroma tanpa efek warna yang kuat. Sebenarnya daun pandan juga bisa memberikan warna hijau dengan cara menumbuk dan memeras airnya, tapi efek warna tidak sekuat daun suji. Warna netral dan efek rasa yang lembut dan wangi tidak merusak cita rasa bahan utamanya. Sehingga banyak digunakan untuk aroma pada hidangan.
Untuk pengharum kue atau masakan, pilihlah daun pandan yang tidak terlalu tua atau muda. Potong kasar atau sobek-sobek daun pandan agar aromanya lebih kuat dibanding jika dibiarkan utuh. Aroma pandan mudah menguap, jadi untuk menjaga agar masakan tetap beraroma, maka penambahan daun pandan ke dalam rebusan masakan atau adonan kue dilakukan sesaat sebelum adonan diangkat dari perapian.


- Daun Suji
Daun suji merupakan tanaman perdu yang tingginya bisa samapai 8 meter. Bentuk daunnya memanjang dan tersusun melingkar. Tanaman ini sesekali berbunga. Sekilas bentuk daun mirip daun pandan, berwarna hijau tua, bentuknya runcing polos tanpa tulang tengah. Fungsi utamanya sebagai pewarna pada masakan.
Walaupun tidak seharum daun pandan, tapi daun suji merupakan pewarna hijau alami pada masakan. Cara menggunakannya dengan menumbuk halus, lalu diperas. Air dari daun suji ini yang dipakai untuk mewarnai masakan.
Daun suji bisa juga digunakan sebagai pemberi aroma masakan, walaupun aromanya tidak seharum daun pandan. Untuk memunculkan aroma dan warna yang kuat, daun suji sering dicampur dengan daun pandan agar masakan maupun minuman yang dihasilkan lebih harum.
*dikutip dari tabloid Koki edisi 187 oktober 2010

Happy gardening ya Moms!

Rica Ayam ala cheff umm aisha....;)


Namanya ummahat muda yang baru punya satu momongan, jadi semangat masak sendiri masih menyala euy...belum repot banget judulnya hehe...

Zawjy lagi doyan banget makan rica ayam, gara-garanya pernah beli rica ayam ba'da shubuhan di depan masjid Al Islam dan ternyata top markotop. Akhirnya, aku putuskan untuk masak kuliner tersebut sendiri. Hmmm, gak ngerti apa bumbunya! Pokoknya modal semangat aja dech xixixi...bumbunya pun hasil ngira-ngira aja ;0

Bumbu:

3 siung bawang putih
3 buah cabe
3 lembar daun jeruk
Kecap manis
Garam secukupnya
Merica secukupnya
Daun salam
Penyedap rasa secukupnya

Bahan:
balungan ayam cuma 3 ribu rupiah
(wuiiihh nguirit banget neh...)

Mudah aja bikinnya, gak pake ribet. Semua bumbu diulek, lalu panaskan minyak dan masukkan bumbu. Setelah harum, masukan balungan ayam dan air kaldu.Kasih penyedap rasa secukupnya dan daun salam, kecap manis. Masak hingga bumbu meresap dan air kaldu mengering.Taaaarrraaa...rica ayam ala cheff umm aisha siap disantap! .....enak gak ya?! Ups???

Aisha 4month


Alhamdulillah, aisha sudah bisa tengkurap sendiri di usianya 4 bulan. Dia begitu semangat...tiap kali aku baringkan dia di kasur, dia pun langsung beraksi.

Aisha terlihat begitu senangnya tatkala tengkurap, kalau sudah begitu...dia pasti nesu- nesu (marah) saat ku balikkan tubuhnya kembali ke posisi terlentang. Fiiuuuuh...bisa nangis kenceng banget jika sedang ngambek. Ashlahakillah my dear....;p

Ada perasaan lega dihati ini melihat perkembangan motoriknya yang pelan namun menunjukkan grafik naik, meski ku amati beberapa hari ini ada yang berbeda dengan aisha-ku.Apakah ini hanya kecemasan seorang ibu ataukah benar kekhawatiranku selama ini...hanya bisa dikulum lidah.

Saat Aisha baru berusia 3 bulan, dia sudah menunjukkan kemampuan bahasa yang menonjol. Aisha begitu ceriwis, suka sekali mengoceh...ketika kupanggil namanya "dek icha...", aisha ku pun akan menyahut dengan ocehannya yang panjang. Bila hendak minum susu, dia tidak menangis tapi ngomel- ngomel dengan ocehannya yang sedikit berteriak. Namun, sekarang Aisha suka mengatupkan bibirnya dan mengulum suaranya tanpa membuka mulut sehingga tak terdengar lagi celotehnya yang dulu...Allahu musta'an 8(

Awalnya aku tidak begitu memperhatikan hal ini, namun tiba- tiba ketika seseorang yang selama ini begitu hasad pada aisha berkata sesuatu yang aneh, aku begitu khawatir.Mungkinkah aisha terkena sihir orang yang dengki?

Allahu'alam bis showwab, hanya Allahlah sebaik- baik penolong...
Lindungilah cahaya mataku ya Allah!