Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Silsilsilah Syiar- syiar Islam

HUKUM MEMBACA AL QUR'AN SAMBIL GOYANG BADAN KE KANAN DAN KE KIRI 

๐Ÿ’งSebagian kaum muslimin apabila membaca Al Qur'an sambil goyang badan ke kanan dan ke kiri atau ke depan dan ke belakang. Hal ini saya pernah lihat pula pada sebagian anak-anak Tahfizhul Qur'an ketika membaca Al Qur'an sambil goyang-goyang badan. Apakah hukum amalan seperti ini?

Ketahuilah kaum muslimin!

Allah Ta'ala berfirman dalam Al Qur'an yang Mulya:

{ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฐُูƒِุฑَ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฌِู„َุชْ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุฅِุฐَุง ุชُู„ِูŠَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุขูŠَุงุชُู‡ُ ุฒَุงุฏَุชْู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَุนَู„َู‰ ุฑَุจِّู‡ِู…ْ ูŠَุชَูˆَูƒَّู„ُูˆู†َ}

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal." [QS. Al Anfaal: 2]

 Al Imam Al Qurthubi_rahimahullah berkata: "Allah Ta'ala mensifati orang-orang yang beriman dalam ayat ini dengan takut (kepada Allah) dan juga gemetar ketakutan disaat mengingat Allah. Hal ini mencerminkan betapa kuatnya iman mereka dan pengagungan mereka kepada Rabbnya, seolah-olah Allah Ta'ala berada dihadapan mereka."

 Al Imam As Sa'di_rahimahullah berkata: "Hal itu dari sisi bahwa mereka (disaat membaca ayat-ayat Allah) memusatkan pendengarannya untuk Al Qur'an, mereka menghadirkan hati-hati mereka untuk menghayatinya, disaat itulah semakin bertambah keimanannya."

 Demikianlah sifat orang-orang yang beriman disaat membaca atau dibacakan kepada mereka ayat-ayat Allah. Allah ta'ala berfirman:

{ุชَู‚ْุดَุนِุฑُّ ู…ِู†ْู‡ُ ุฌُู„ُูˆุฏُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฎْุดَูˆْู†َ ุฑَุจَّู‡ُู…ْ ุซُู…َّ ุชَู„ِูŠู†ُ ุฌُู„ُูˆุฏُู‡ُู…ْ ูˆَู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ุฅِู„َู‰ ุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ}

"Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah." [QS. Az Zumar: 23]

๐Ÿ”ญ Lihatlah suri tauladan terbaik kita, Nabi kita yang Mulya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam disaat bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud_radhiyallahu 'anhu:

«ุงู‚ْุฑَุฃْ ุนَู„َูŠَّ» ู‚ُู„ْุชُ: ุขู‚ْุฑَุฃُ ุนَู„َูŠْูƒَ ูˆَุนَู„َูŠْูƒَ ุฃُู†ْุฒِู„َ؟ ู‚َุงู„َ: «ูَุฅِู†ِّูŠ ุฃُุญِุจُّ ุฃَู†ْ ุฃَุณْู…َุนَู‡ُ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِูŠ» ูَู‚َุฑَุฃْุชُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุณُูˆุฑَุฉَ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ، ุญَุชَّู‰ ุจَู„َุบْุชُ: {ูَูƒَูŠْูَ ุฅِุฐَุง ุฌِุฆْู†َุง ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุฃُู…َّุฉٍ ุจِุดَู‡ِูŠุฏٍ ูˆَุฌِุฆْู†َุง ุจِูƒَ ุนَู„َู‰ ู‡َุคُู„ุงَุกِ ุดَู‡ِูŠุฏًุง} [ุงู„ู†ุณุงุก: 41] ู‚َุงู„َ: «ุฃَู…ْุณِูƒْ» ูَุฅِุฐَุง ุนَูŠْู†َุงู‡ُ ุชَุฐْุฑِูَุงู†ِ.

"Bacakanlah Al Qur'an kepadaku! Aku berkata; Bagaimana aku membacakan kepadamu, padahal Al Qur'an diturunkan kepadamu? Beliau menjawab: "Sesungguhnya aku suka mendengarkannya dari orang lain." Lalu aku membacakan kepada beliau surat An Nisa hingga tatkala sampai ayat; "Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu) [QS. An Nisa; 41], " beliau berkata; 'Cukup.' Dan ternyata beliau mencucurkan air mata (menangis)." [HR. Al Bukhari - Muslim]

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tunduk, tenang dan menghayati ayat demi ayat yang dibaca Abdullah bin Mas'ud_radhiyallahu 'anhu, sehingga beliau menangis.

 Inilah adab yang dituntunkan dalam Islam, adab seorang mu'min disaat membaca atau mendengarkan Al Qur'an. Adapun apa yang diamalkan oleh sebagian kaum muslimin, membaca atau mendengarkan Al Qur'an sambil goyang-goyang badan maka sungguh hal ini bertentangan dengan adab seorang muslim terhadap Al Qur'an, bahkan perbuatan ini menyerupai kebiasan orang-orang Yahudi disaat membaca Taurat, kemudian hal ini diwarisi oleh orang-orang Tashawwuf (shufi), yang mana kita lihat tatkala mereka membaca Al Qur'an, badan mereka goyang kanan goyang kiri, atau kedepan dan kebelakang. Wallahul Musytaka.

๐Ÿ”Ž Berikut Fatwa Al Lajnah Ad Daimah seputar masalah ini:

"Goyang-goyang badan saat membaca Al Qur'an merupakan kebiasaan yang harus ditinggalkan, karena hal tersebut bertentang dengan adab terhadap Kitabullah. Karena yang dituntut ketika membaca Al Qur'an dan mendengarkannya; tenang mendengarkan dengan baik, tidak sambil goyang-goyang dan main-main. Akan tetapi hendaknya orang yang membaca Al Qur'an dan juga yang mendengarkannya konsentrasi dan merenungi (makna-makna) Al Qur'an yang mulya, tenang dan tunduk kepada Allah. Disebutkan oleh para ulama, bahwa kebiasan tersebut (goyang badan ketika membaca Al Qur'an) merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi disaat membaca kitab mereka.

Hanyalah Allah Ta'ala yang memberikan Taufiq."

 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 19588 [3/121-122]

Semoga Allah Ta'ala memberikan kita semua taufiq dan hidayah-Nya untuk senantiasa beramal dalam bimbingan Al Qur'an dan As Sunnah.

[✏ Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 25 Rajab 1435/ 24 Mei 2014_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah๐Ÿ“š]

~•~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. Permata Muslimah Salafiyah

HIKMAH LARANGAN BERPUASA HARI JUM’AT


Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa)?

Pertanyaan: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa)?

Jawaban: Telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

ู„ุง ูŠุตู… ุฃุญุฏูƒู… ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠุตูˆู… ู‚ุจู„ู‡ ุฃูˆ ูŠุตูˆู… ุจุนุฏู‡

“Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari jum’at kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudanya” (HR. Muslim no. 1144).

Hikmah dalam pelarangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyari’atkan; karena Islam memiliki tiga hari raya, yakni: Idul Fithri, Idul Adha, dan hari raua pekanan, yakni hari Jum’at. Oleh sebab itu hari ini (yakni Jum;at, pent) terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seorang lelaki mendahulukan sholat Jum’at, menyibukkan diri dengan berdo’a serta berdzikir, dia serupa dengan hari ‘Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir.

Telah diketahui juga bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya dapat ditunda, maka lebih didahulukan ibadah yang tidak dapat ditunda daripada ibadah yang masih dapat ditunda.

Apabila ada orang yang bertanya:’Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan hari Jum’at sebagai hari raya pekanan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Idul Fithri dan Idul Adhah) tidak hanya pengkhususannya saja’.

Maka kami katakan:Dia (hari Jum’at) berbeda dengan hari raya itu; sebab dia berulang pada setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tidak ada pelarangan yang berderajat haram padanya. Selanjutnya disana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak kita dapatkan pada hari Jum’at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari setelahnya, maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa, karena dia berpuasa sehari sebelumnya (yakni hari Kamis) dan sehari setelahnya (yakni hari Sabtu).

Sedangkan pertanyaan dari seorang penanya adalah:”Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau juga puasa pengganti”?

Sesungguhnya dzahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadlo/pengganti) atau puasa sunnah, -ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia dapat membayar hutang puasanya kecuali hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, karena dia memerlukan hal itu.


Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 446.

HUKUM MEMAKAN HEWAN SESAJI


Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apa hukum menyembelih hewan untuk bertaqarub (=mendekatkan diri) kepada selain Allah? Apa boleh memakan hewan sembelihan tersebut?”


Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apa hukum menyembelih hewan untuk bertaqarub (=mendekatkan diri) kepada selain Allah? Apa boleh memakan hewan sembelihan tersebut?”

Jawab: Menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan syirik besar karena menyembelih adalah ibadah sebagaimana yang telah Dia perintahkan dalam firman-Nya:

ู‚ُู„ْ ุฅِู†َّ ุตَู„ุงَุชِูŠ ูˆَู†ُุณُูƒِูŠ ูˆَู…َุญْูŠَุงูŠَ ูˆَู…َู…َุงุชِูŠ ู„ِู„ّู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ. ู„ุงَ ุดَุฑِูŠูƒَ ู„َู‡ُ ูˆَุจِุฐَู„ِูƒَ ุฃُู…ِุฑْุชُ ูˆَุฃَู†َุงْ ุฃَูˆَّู„ُ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ. (162-163) ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃู†ุนุงู….

“Katakanlah: sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163).

Maka barangsiapa menyembelih untuk selain Allah, sesungguhnya dia musyrik (=orang yang menyekutukan Allah) dengan perbuatan syirik yang menyebabkan dia keluar dari millah (=agama Islam) –wal ‘iyadzu billah- sama saja baik penyembelihan itu untuk seorang malaikat, seorang Rasul, seorang Nabi. Khalifah, wali atau ulama, semua itu perbuatan syirik kepada Allah Azza wa Jalla dan mengeluarkannya dari millah. Dan yang wajib atas seseorang adalah bertaqwa kepada Allah terhadap dirinya sendiri dan agar ia tidak menjerumuskan dirinya dalam perbuatan syirik tersebut, Allah Ta’ala berfirman:

ู„َู‚َุฏْ ูƒَูَุฑَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„ُูˆุงْ ุฅِู†َّ ุงู„ู„ّู‡َ ู‡ُูˆَ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ุงุจْู†ُ ู…َุฑْูŠَู…َ ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ูŠَุง ุจَู†ِูŠ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ุงุนْุจُุฏُูˆุงْ ุงู„ู„ّู‡َ ุฑَุจِّูŠ ูˆَุฑَุจَّูƒُู…ْ ุฅِู†َّู‡ُ ู…َู† ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุงู„ู„ّู‡ِ ูَู‚َุฏْ ุญَุฑَّู…َ ุงู„ู„ّู‡ُ ุนَู„َูŠู‡ِ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ูˆَู…َุฃْูˆَุงู‡ُ ุงู„ู†َّุงุฑُ ูˆَู…َุง ู„ِู„ุธَّุงู„ِู…ِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุฃَู†ุตَุงุฑٍ (72) ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ.

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al-Maidah: 72).

Adapun memakan daging sembelihan tersebut adalah haram, karena disembelih untuk selain Allah dan setiap yang disembelih untuk selain Allah atau sembelihan untuk berhala adalah haram, sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla:

ุญُุฑِّู…َุชْ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ْู…َูŠْุชَุฉُ ูˆَุงู„ْุฏَّู…ُ ูˆَู„َุญْู…ُ ุงู„ْุฎِู†ْุฒِูŠุฑِ ูˆَู…َุง ุฃُู‡ِู„َّ ู„ِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„ّู‡ِ ุจِู‡ِ ูˆَุงู„ْู…ُู†ْุฎَู†ِู‚َุฉُ ูˆَุงู„ْู…َูˆْู‚ُูˆุฐَุฉُ ูˆَุงู„ْู…ُุชَุฑَุฏِّูŠَุฉُ ูˆَุงู„ู†َّุทِูŠุญَุฉُ ูˆَู…َุง ุฃَูƒَู„َ ุงู„ุณَّุจُุนُ ุฅِู„ุงَّ ู…َุง ุฐَูƒَّูŠْุชُู…ْ ูˆَู…َุง ุฐُุจِุญَ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†ُّุตُุจِ ูˆَุฃَู† ุชَุณْุชَู‚ْุณِู…ُูˆุงْ ุจِุงู„ุฃَุฒْู„ุงَู…ِ ุฐَู„ِูƒُู…ْ ูِุณْู‚ٌ … (3) ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan…” (QS. Al-Maidah: 3).

Sembelihan yang disembelih untuk selain Allah ini termasuk makanan yang diharamkan, tidak halal memakannya.

BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN (?)


Penulis: Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia

Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia ditanya:”Bagaimanakah pandangan hukum syar’I mengenai tulisan yang menyebutkan:Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di tukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur/kwitansi yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti ini dibolehkan? Dan bagaimana nasehat anda mengenai masalah ini?


Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia ditanya:”Bagaimanakah pandangan hukum syar’I mengenai tulisan yang menyebutkan:Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di tukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur/kwitansi yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti ini dibolehkan? Dan bagaimana nasehat anda mengenai masalah ini?

Jawab: Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, didalamnya mengandung mudhorot (=ketidak maslahatan). Selain itu, karena tujuan penjual melalu syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil dengan harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar. Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hokum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.

Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa meleimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.




Al-Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal Ifta’

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz

Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghudayan.

Anggota: Syaikh Sholih Al-Fauzan.

Anggota: Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh.

Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid


Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, Kitab Buyuu’. Fatwa no. 13788




Catatan Kaki:

1) Lembaga tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa Saudi Arabia.

HUKUM MEMBAJAK PROGRAM KOMPUTER DAN SEMISALNYA


Penulis: FATWA LAJNAH DA'IMAH

Soal:
Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan "hak percetakan terpelihara" yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.
Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?

FATWA LAJNAH DA'IMAH

Soal:
Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan "hak percetakan terpelihara" yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.
Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : "Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka", dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya", dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :"Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya". Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.

Lajnah da'imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh
Anggota: -Shaleh Al-Fauzan
- Bakr Abu Zaid
Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622.
Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

ุณ: ุฃุนู…ู„ ููŠ ู…ุฌุงู„ ุงู„ุญุงุณุจ ุงู„ุขู„ูŠ، ูˆู…ู†ุฐ ุฃู† ุจุฏุฃุช ุงู„ุนู…ู„ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุฌุงู„ ุฃู‚ูˆู… ุจู†ุณุฎ ุงู„ุจุฑุงู…ุฌ ู„ู„ุนู…ู„ ุนู„ูŠู‡ุง، ูˆูŠุชู… ุฐู„ูƒ ุฏูˆู† ุฃู† ุฃุดุชุฑูŠ ุงู„ู†ุณุฎ ุงู„ุฃุตู„ูŠุฉ ู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ุจุฑุงู…ุฌ، ุนู„ู…ًุง ุจุฃู†ู‡ ุชูˆุฌุฏ ุนู„ู‰ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุจุฑุงู…ุฌ ุนุจุงุฑุงุช ุชุญุฐูŠุฑูŠุฉ ู…ู† ุงู„ู†ุณุฎ، ู…ุคุฏุงู‡ุง: ุฃู† ุญู‚ูˆู‚ ุงู„ู†ุณุฎ ู…ุญููˆุธุฉ، ุชุดุจู‡ ุนุจุงุฑุฉ (ุญู‚ูˆู‚ ุงู„ุทุจุน ู…ุญููˆุธุฉ) ุงู„ู…ูˆุฌูˆุฏุฉ ุนู„ู‰ ุจุนุถ ุงู„ูƒุชุจ، ูˆู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ุตุงุญุจ ุงู„ุจุฑู†ุงู…ุฌ ู…ุณู„ู…ًุง ุฃูˆ ูƒุงูุฑًุง. ูˆุณุคุงู„ูŠ ู‡ูˆ: ู‡ู„ ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ู†ุณุฎ ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุทุฑูŠู‚ุฉ ุฃู… ู„ุง؟
ุฌ: ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู†ุณุฎ ุงู„ุจุฑุงู…ุฌ ุงู„ุชูŠ ูŠู…ู†ุน ุฃุตุญุงุจู‡ุง ู†ุณุฎู‡ุง ุฅู„ุง ุจุฅุฐู†ู‡ู…؛ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: « ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุนู„ู‰ ุดุฑูˆุทู‡ู… » ، ูˆู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: « ู„ุง ูŠุญู„ ู…ุงู„ ุงู…ุฑุฆ ู…ุณู„ู… ุฅู„ุง ุจุทูŠุจุฉ ู…ู† ู†ูุณู‡ » ، ูˆู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: « ู…ู† ุณุจู‚ ุฅู„ู‰ ู…ุจุงุญ ูู‡ูˆ ุฃุญู‚ ุจู‡ » ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุตุงุญุจ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุจุฑุงู…ุฌ ู…ุณู„ู…ًุง ุฃูˆ ูƒุงูุฑًุง ุบูŠุฑ ุญุฑุจูŠ؛ ู„ุฃู† ุญู‚ ุงู„ูƒุงูุฑ ุบูŠุฑ ุงู„ุญุฑุจูŠ ู…ุญุชุฑู… ูƒุญู‚ ุงู„ู…ุณู„ู….
ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู….
ุงู„ู„ุฌู†ุฉ ุงู„ุฏุงุฆู…ุฉ ู„ู„ุจุญูˆุซ ุงู„ุนู„ู…ูŠุฉ ูˆุงู„ุฅูุชุงุก
ุนุถูˆ // ุนุถูˆ // ู†ุงุฆุจ ุงู„ุฑุฆูŠุณ // ุงู„ุฑุฆูŠุณ //
ุจูƒุฑ ุฃุจูˆ ุฒูŠุฏ // ุตุงู„ุญ ุงู„ููˆุฒุงู† // ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุขู„ ุงู„ุดูŠุฎ // ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุจุงุฒ //
ุงู„ุณุคุงู„ ุงู„ุซุงู†ูŠ ู…ู† ุงู„ูุชูˆู‰ ุฑู‚ู… (19622


FATWA IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Soal:
Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?

Jawaban:
Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja". Dan hadits ini umum.
Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta'ala juga berfirman:
"dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya".
Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu'ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang membunuh kafir mu'ahad, maka dia tidak mencium bau syurga".
Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan.adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh.
Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

ุงู„ุณุคุงู„/
ู…ุง ุญูƒู… ู†ุณุฎ ุจุฑุงู…ุฌ ูƒู…ุจูŠูˆุชุฑ ู†ุงูุนุฉ ู…ู† ุดุฑุงุฆุท ุฃุตู„ูŠุฉ ุฃุตุฏุฑุชู‡ุง ุฅุญุฏู‰ ุงู„ุดุฑูƒุงุช ูˆุฐู„ูƒ ุฅู…ุง ู„ู„ุงุณุชูุงุฏุฉ ุงู„ุดุฎุตูŠุฉ ุฃูˆ ู„ู„ุชูˆุฒูŠุน ู…ู†ู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุฒู…ู„ุงุก ุฃูˆ ู„ู„ุจูŠุน ูˆ ู‡ู„ ูŠุณุชูˆูŠ ููŠ ุฐู„ูƒ ุฃู† ุชูƒูˆู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูƒุงุช ุชุฎุต ูƒูุงุฑุงً ุฃูˆ ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃู… ู„ุง ؟

ุงู„ุฅุฌุงุจุฉ/
ุฃูˆู„ุงً ู†ุณุฃู„ ู‡ู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูƒุงุช ุงู„ุชูŠ ุฃุญุถุฑุช ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุดูŠุงุก ู‡ู„ ุงุญุชูุธุช ู„ู†ูุณู‡ุง ุจุญู‚ ุฃูˆ ู„ุง ؟ ุฅู† ู„ู… ุชุญุชูุธ ู„ู†ูุณู‡ุง ุจุญู‚ ، ูู„ูƒู„ ุฅู†ุณุงู† ุฃู† ูŠู†ุณุฎ ู…ู†ู‡ุง ุณูˆุงุกً ู„ู†ูุณู‡ ุฃูˆ ูˆุฒุน ุนู„ู‰ ุฃุตุญุงุจู‡ ุฃูˆ ูŠุจูŠุน . ู„ุฃู†ู‡ุง ู„ู… ุชُุญู…َ ، ูˆ ุฃู…ุง ุฅุฐุง ู‚ุงู„ ุญู‚ูˆู‚ ุงู„ู†ุณุฎ ู…ุญููˆุธุฉ ، ูู‡ู†ุง ูŠุฌุจ ุฃู† ู†ูƒูˆู† ู†ุญู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃูˆูู‰ ุงู„ุนุงู„ู… ุจู…ุง ูŠุฌุจ ، ูˆ ุงู„ู…ุนุฑูˆู ุฃู† ุงู„ู†ุธุงู… ุฅุฐุง ุงุญุชูุธ ู„ุญู‚ู‡ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ุฃุญุฏ ูŠุนุชุฏูŠ ุนู„ูŠู‡
ู„ุฃู†ู‡ ู„ูˆ ูُุชุญ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุงุจ ู„ุฎุณุฑุช ุงู„ุดุฑูƒุฉ ุงู„ู…ู†ุชุฌุฉ ุฅูŠุด ؟ ุฎุณุงุฑุฉ ุจู„ูŠุบุฉ ؛ ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ู‡ุฐุง ุงู„ูƒู…ุจูŠูˆุชุฑ ู„ู… ุชุญุตู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุดุฑูƒุฉ ุฅู„ุง ุจุฃู…ูˆุงู„ ูƒุซูŠุฑุฉ ุจุงู‡ุธุฉ ، ูุฅุฐุง ู†ُุณุฎ ูˆ ูˆُุฒุน ุตุงุฑ ุงู„ุฐูŠ ูŠุจุงุน ุจุฎู…ุณู…ุงุฆุฉ ูŠุจุงุน ูƒู… ؟ ุฎู…ุณุฉ ، ูˆ ู‡ุฐุง ุถุฑุฑ ، ูˆ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ู‚ุงู„ : (( ู„ุง ุถุฑุฑ ูˆ ู„ุง ุถุฑุงุฑ )) ูˆู‡ุฐุง ุนุงู….
ูˆู„ู‡ุฐุง ุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ูŠูู‡ู… ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุฃู† ุฃูˆูู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ุฐู…ุฉ ูˆ ุงู„ุนู‡ุฏ ู‡ู… ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ، ุญุชู‰ ุฅู† ุงู„ุฑุณูˆู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุญุฐุฑ ู…ู† ุงู„ุบุฏุฑ ูˆุฃุฎุจุฑ ุฃู†ู‡ ู…ู† ุตูุงุช ู…ู† ؟ ุงู„ู…ู†ุงูู‚ูŠู† .
ูˆู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ : (( ูˆู„ุง ุชู†ู‚ุถูˆุง ุงู„ุฃูŠู…ุงู† ุจุนุฏ ุชูˆูƒูŠุฏู‡ุง )) ูˆ ู„ูŠุณ ูƒู„ ูƒุงูุฑ ูŠูƒูˆู† ู…ุงู„ู‡ ุญู„ุงู„ุงً ุฃูˆ ุฏู…ู‡ ุญู„ุงู„ุงً ، ุงู„ูƒุงูุฑ ุงู„ุญุฑุจูŠ ูƒุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ู…ุซู„ุงً ู‡ุฐุง ุญุฑุจูŠ ، ูˆ ุฃู…ุง ู…ู† ุจูŠู†ู†ุง ูˆุจูŠู†ู‡ ุนู‡ุฏ ูˆู„ูˆ ุจุงู„ุนู‡ุฏ ุงู„ุนุงู… ูู‡ูˆ ู…ุนุงู‡ุฏ ، ูˆ ู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… : (( ู…ู† ู‚ุชู„ ู…ُุนุงู‡ุฏุงً ู„ู… ูŠَุฑَุญْ ุฑุงุฆุญุฉ ุงู„ุฌู†ุฉ )) ูˆ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃูˆูู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ุนู‡ุฏ .
ูู„ุฐู„ูƒ ู†ู‚ูˆู„ : ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ู†ุชุฌุงุช ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุดุฑูƒุงุช ู„ู… ุชุญุชูุธ ู„ู†ูุณู‡ุง ุจุดูŠุก ูุงู„ุฃู…ุฑ ููŠู‡ุง ุฅูŠุด ؟ ูˆุงุณุน ูˆ ุฅู„ุง ุถูŠู‚ ؟ ูˆุงุณุน ، ุงู†ุณุฎ ู…ู†ู‡ุง ู„ู†ูุณูƒ ุฃูˆ ู„ุฃุตุญุงุจูƒ ุฃูˆ ูˆุฒุน . ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ู‚ุฏ ุงุญุชูุธุช ูู„ุง .
ูŠุจู‚ู‰ ุนู†ุฏูŠ ุฅุดูƒุงู„ ููŠู…ุง ุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุฃู† ูŠู†ุณุฎ ู„ู†ูุณู‡ ูู‚ุท ุฏูˆู† ุฃู† ูŠุตูŠุจ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูƒุฉ ุจุฃุฐู‰ ، ูู‡ู„ ูŠุฌูˆุฒ ุฃูˆ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ؟ ุงู„ุธุงู‡ุฑ ู„ูŠ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ู‡ุฐุง ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ู…ุง ุฏُู…ุช ู„ุง ุชุฑูŠุฏ ุจุฐู„ูƒ ุงู„ุฑูŠุน ูˆ ุฅู†ู…ุง ุชุฑูŠุฏ ุฃู† ุชู†ุชูุน ุฃู†ุช ูˆุญุฏูƒ ูู‚ุท ูุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ููŠ ู‡ุฐุง ุจุฃุณ ุนู„ู‰ ุฃู† ู‡ุฐุง ุซู‚ูŠู„ุฉ ุนู„ูŠ ، ู„ูƒู† ุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ููŠู‡ุง ุจุฃุณ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡

Hukum Pergi ke Pasar Bagi Wanita


Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Soal 2 : Boleh atau tidakkah wanita keluar ke pasar-pasar (yang belum dihukumi safar) tanpa mahram ? Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan ?


Soal 2 : Boleh atau tidakkah wanita keluar ke pasar-pasar (yang belum dihukumi safar) tanpa mahram ? Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan ?

Jawaban Syaikh Utsaimin : Hukum asal wanita ke pasar-pasar adalah boleh, dan tidak disyaratkan adanya mahram kecuali dikhawatirkan adanya fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka wajib baginya ditemani oleh mahram yang menjaga dan memeliharanya. Diperbolehkan mereka keluar ke pasar-pasar dengan syarat tidak tabarruj (menghias diri), dan tidak memakai wewangian atau parfum. Apabila keluarnya dengan tabarruj dan memakai parfum maka tidak boleh baginya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah (artinya) : "Janganlah kalian melarang mereka (wanita-wanita) ke masjid-masjid Allah, dan keluarlah (dalam keadaan) tanpa wewangian dan tanpa berhias diri". (HR Ahmad dan Abu Dawud. Shahih)

Karena sesungguhnya keluarnya mereka dengan tabarruj dan memakai wewangian menimbulkan fitnah. Apabila mereka keluar dalam keadaan aman dari fitnah, tidak tabarruj, dan tidak memakai wewangian, maka boleh. Sungguh demikian keadaan wanita-wanita muslimah pada zaman Nabi . Mereka keluar ke pasar-pasar dengan tanpa mahram, (tidak tabarruj, dan tidak memakai wewangian).


Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Majmu’As Ilah
Sumber : Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang Edisi 15/1427H

Adab Berpakaian dan Hukum Mandi Di Hari Jum'at


Penulis: Buletin Da'wah Al Al Atsari, Semarang Edisi V/Th.I/1427

Soal : Apakah boleh bagi anak laki-laki atau perempuan memakai pakaian yang pendek sehingga terlihat pahanya?
Syaikh Al’Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡
Soal : Apakah boleh bagi anak laki-laki atau perempuan memakai pakaian yang pendek sehingga terlihat pahanya?
Jawab : Adalah perkara yang telah diketahui bahwa anak-anak yang belum berumur tujuh tahun tidak ada hukum aurat padanya. Akan tetapi, membiasakan mereka memakai pakaian yang pendek sehingga mudah terlihat auratnya, tidak diragukan lagi akan menyebabkan mereka meremehkan dalam membuka aurat pada masa yang akan datang. Bahkan, banyak dijumpai terkadang seseorang tidak merasa malu dan biasa serta tidak menghiraukan membuka aurat sampai terlihat bagian pahanya karena kebiasaan yang dilakukannya pada waktu kecil. Saat sekarang, manusia terbiasa malihat bagian paha sebagaimana melihat bagian wajah. Setelah saya melihat dan memperhatikan, maka janganlah anak-anak diberikan yang demikian (pakaian pendek).
(Diterjemahkan dari oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Majmu’ah As- ilah)

Syaikh Al’Allamah Muqbil bin Hadi Al Waadi’i ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡
Soal : Apakah mandi Jum’at itu wajib atau perkara yang hukumnya dicintai ?
Jawab : Yang shahih berdasarkan dalil yang menunjukkan perkara tersebut adalah wajib, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri yang dikeluarkan Bukhari dan Muslim dan lainnya yang artinya “Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (yang mewaibkan mandi janabah)”.
(Diterjemahkan dari oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatu As Saail ‘Ala Ahammi Al Masaail)

Permasalahan Seputar Sholat Jum'at

Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡
Soal : Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam?
Soal : Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam?
Jawab : Ini bukan perkara yang masyru’ (disyariatkan) mengkhususkan seorang menjadi khotib dan seorang lagi menjadi imam dalam sholat Jum’at atau sholat Ied, tidak ada perkara yang demikian dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , demikian juga pada zaman sahabat. Maka, jika seorang khotib telah selesai berkhutbah, kemudian memimpin shalat jamaa’h bersama kaum muslimin dan membaca surat dalam al-Quran semampu yang telah dia hafalkan.

(Diterjemahkan dari kitab Ijabatus Sail ‘ala Ahammi Al Masail oleh Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber: Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi 4/1427H

Seputar Hukum Penyembelihan

Justify FullPenulis: As Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Soal :
Apabila seseorang menyembelih pada hari raya (ied) atau hari lainnya, dan lupa mengucapkan basmalah. Apakah boleh memakan sembelihannya ?

Jawab :
Jumhur (kebanyakan) para ‘ulama ahli ilmu membolehkan. Sebagian dari mereka mengatakan : apabila tidak disebut nama Allah meskipun disengaja maka sembelihannya halal. Sebagian lain mengatakan : apabila lupa maka sembelihannya halal tetapi apabila disengaja tidak menyebut nama Allah maka tidak halal. Yang dhohir sesungguhnya apabila disengaja tidak membaca basmallah dengan disengaja atau lupa maka sembelihannya jangan dimakan, karena Allah berfirman dalam Al Qur’an Al Karim yang artinya :“Dan janganlah kalian memakan sesuatu yang tidak disebut nama Allah”.
(QS. Al An’am : 121)

Kemudian sebagian para ulama berdalil dengan hadits A’isyah yang shahih: “bahwa sekelompok manusia membawa daging dalam keaadaan mereka diketahui sebelumnya sebagai orang-orang kafir dan kami tidak mengetahui apakah daging tersebut pada waktu menyembelih menyebut nama Allah atau tidak -(yaitu mereka ditemukan pada waktu pagi hari dalam keadaan sebagai orang-orang muslim)- maka Nabi ‘alaihishalaatu wasallam bersabda: “Bacalah oleh kalian bismillah dan makanlah”.

Saya katakan: “Hadits ini dapat dijadikan hujjah apabila penyembelih adalah seorang muslim dan kamu mendapatkan petunjuk ke arah itu (yaitu penyembelih sebagai seorang muslim). Kemudian kamu tidak mengetahui apakah daging tersebut disebut nama Allah atau tidak, maka dihukumi pada asalnya seorang muslim mengucapkan bismillah sebelum menyembelih. Tetapi apabila engkau yakin daging itu tidak disebut nama Allah maka tinggalkanlah.”
Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah pasti Allah akan mengganti atasnya dengan yang lebih baik dari itu Wallahul musta’an.

( Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail )
Sumber : Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang Edisi VIII/1427H/Th.I

Manasik Haji Untuk Anda

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc

Kita sering dihadapkan pada ragam ibadah yang berbeda satu dengan lainnya. Namun ketika telah mengikrarkan syahadat Muhammadarrasulullah, maka yang semestinya terpatri di benak kita adalah meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segenap aspek dan tata cara ibadah, termasuk berhaji.

Kita sering dihadapkan pada ragam ibadah yang berbeda satu dengan lainnya. Namun ketika telah mengikrarkan syahadat Muhammadarrasulullah, maka yang semestinya terpatri di benak kita adalah meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segenap aspek dan tata cara ibadah, termasuk berhaji.

Pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi dambaan setiap muslim. Predikat ‘Haji Mabrur’ yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah (surga) tak urung menjadi target utama dari kepergiannya ke Baitullah. Namun, mungkinkah semua yang berhaji ke Baitullah dapat meraihnya? Tentu jawabannya mungkin, bila terpenuhi dua syarat:
1. Di dalam menunaikannya benar-benar ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan karena mencari pamor atau ingin menyandang gelar ‘Pak haji’ atau ‘Bu haji/hajjah’.
2. Ditunaikan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Para pembaca, sebagaimana disebutkan dalam bahasan yang lalu bahwa ibadah haji ada tiga jenis; Tamattu’, Qiran, dan Ifrad. Bagi penduduk Indonesia, haji yang afdhal adalah haji Tamattu’. Hal itu dikarenakan mayoritas mereka tidak ada yang berangkat haji dengan membawa hewan kurban. Walhamdulillah, selama ini mayoritas jamaah haji Indonesia berhaji dengan jenis haji tersebut. Maka dari itu akan sangat tepat bila kajian kali ini lebih difokuskan pada tatacara menunaikan haji Tamattu’.
Saudaraku, jamaah haji Indonesia –menurut kebiasaan– terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan berangkat ke kota Madinah terlebih dahulu, dan setelah tinggal beberapa hari di sana, barulah berangkat ke kota suci Makkah. Sehingga untuk jamaah haji kelompok pertama ini, start ibadah hajinya dari kota Madinah dan miqatnya adalah Dzul Hulaifah. Adapun kelompok kedua, mereka akan langsung menuju kota Makkah, dan miqatnya adalah Yalamlam yang jarak tempuhnya sekitar 10 menit sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Sehingga start ibadah hajinya (niat ihramnya) sejak berada di atas pesawat terbang.
Adapun manasik haji Tamattu’ yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
1. Bila anda telah berada di miqat, maka mandilah sebagaimana mandi janabat, dan pakailah wewangian pada tubuh anda bila memungkinkan. Mandi tersebut juga berlaku bagi wanita yang haidh dan nifas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka mandinya bisa dilakukan di tempat tinggal terakhirnya menjelang penerbangannya.
2. Kemudian pakailah kain ihram yang terdiri dari dua helai (yang afdhal berwana putih); sehelai disarungkan pada tubuh bagian bawah dan yang sehelai lagi diselempangkan pada tubuh bagian atas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka pakaian ihramnya bisa dikenakan menjelang naik pesawat terbang atau setelah berada di atas pesawat terbang, dengan jeda waktu yang agak lama dengan miqatnya agar ketika melewati miqat dalam kondisi telah mengenakan pakaian ihramnya. Adapun wanita, tidaklah mengenakan pakaian ihram tersebut di atas, akan tetapi mengenakan pakaian yang biasa dikenakannya dengan kriteria menutup aurat dan sesuai dengan batasan-batasan syar’i.
3. Kemudian (ketika berada di miqat) berniatlah ihram untuk melakukan umrah dengan mengatakan:

ู„َุจَّูŠْูƒَ ุนُู…ْุฑَุฉً

“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah.”
Kemudian dilanjutkan dengan ucapan talbiyah:

ู„َุจَّูŠْูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َุจَّูŠْูƒَ، ู„َุจَّูŠْูƒَ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َูƒَ ู„َุจَّูŠْูƒَ، ุฅِู†َّ ุงู„ْุญَู…ْุฏَ ูˆَุงู„ู†ِّุนْู…َุฉَ ู„َูƒَ ูˆَุงู„ْู…ُู„ْูƒَ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َูƒَ

“Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Perbanyaklah bacaan talbiyah (umrah) ini dengan suara yang lantang1 sepanjang perjalanan ke Makkah, dan berhentilah dari talbiyah ketika menjelang thawaf. Hindarilah talbiyah secara bersama-sama (berjamaah), karena yang demikian itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Di antara hal-hal yang harus diperhatikan ketika berihram adalah sebagai berikut:
 Menjalankan segala apa yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti shalat lima waktu dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
 Meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di antaranya; kesyirikan, perkataan kotor, kefasikan, berdebat dengan kebatilan, dan kemaksiatan lainnya.
 Tidak boleh mencabut rambut atau pun kuku, namun tidak mengapa bila rontok atau terkelupas tanpa sengaja.
 Tidak boleh mengenakan wewangian baik pada tubuh ataupun kain ihram. Dan tidak mengapa adanya bekas wewangian yang dikenakan sebelum melafazhkan niat ihram.
 Tidak boleh berburu atau pun membantu orang yang berburu.
 Tidak boleh mencabut tanaman yang ada di tanah suci, tidak boleh meminang wanita, menikah, atau pun menikahkan.
 Tidak boleh menutup kepala dengan sesuatu yang menyentuh (kepala tersebut) dan tidak mengapa untuk memakai payung, berada di bawah pohon, ataupun atap kendaraan.
 Tidak boleh memakai pakaian yang sisi-sisinya melingkupi tubuh (baju, kaos), imamah (sorban), celana, dan lain sebagainya.
 Diperbolehkan untuk memakai sandal, cincin, kacamata, walkman, jam tangan, sabuk, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang, data penting dan yang lainnya.
 Diperbolehkan juga untuk mengganti kain yang dipakai atau mencucinya, sebagaimana pula diperbolehkan membasuh kepala dan anggota tubuh lainnya.
 Tidak boleh (bagi yang sudah berniat haji) melewati miqatnya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian ihram.
Apabila larangan-larangan ihram tersebut dilanggar, maka dikenakan dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh unta/sepertujuh sapi).
4. Bila telah tiba di Makkah (di Masjidil Haram) maka pastikan telah bersuci dari hadats (sebagai syarat thawaf, menurut madzhab yang kami pilih).
5. Lalu selempangkanlah pakaian atas ke bawah ketiak kanan, dengan menjadikan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup.
6. Kemudian lakukanlah thawaf sebanyak 7 putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dengan memosisikan Ka’bah di sebelah kiri anda, sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar.” Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi, terhitung 1 putaran.
 Disunnahkan berlari-lari kecil (raml) pada putaran ke-1 hingga ke-3 pada thawaf qudum.
 Disunnahkan pula setiap kali mengakhiri putaran (ketika berada di antara 2 rukun: Yamani dan Hajar Aswad) untuk membaca:

ุฑَุจَّู†َุง ุขุชِู†َุง ูِูŠ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุญَุณَู†َุฉً ูˆَูِูŠ ุงْู„ุขุฎِุฑَุฉِ ุญَุณَู†َุฉً ูˆَู‚ِู†َุง ุนَุฐَุงุจَ ุงู„ู†َّุงุฑِ

“Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.”
 Disunnahkan pula setiap kali tiba di Hajar Aswad untuk mencium atau memegangnya lalu mencium tangan yang digunakan untuk memegang tersebut, atau pun berisyarat saja dengan tangan (tanpa dicium), sambil mengucapkan: “Allahu Akbar”2 atau “Bismillahi Allahu Akbar”3.
 Disunnahkan pula setiap kali tiba di Rukun Yamani untuk menyentuh/mengusapnya tanpa dicium dan tanpa bertakbir. Dan bila tidak dapat mengusapnya maka tidak disyariatkan mengusapnya.
 Bila terjadi keraguan tentang jumlah putaran Thawaf, maka ambillah hitungan yang paling sedikit.
7. Seusai Thawaf, tutuplah kembali pundak kanan dengan pakaian atas anda, kemudian lakukanlah shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah) walaupun agak jauh darinya. Dan bila kesulitan (tidak memungkinkan) mendapatkan tempat di belakang Maqam Ibrahim maka tidak mengapa shalat di bagian mana saja dari Masjidil Haram. Disunnahkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash.
8. Kemudian minumlah air zam-zam dan siramkan sebagiannya pada kepala.
9. Lalu ciumlah/peganglah Hajar Aswad bila memungkinkan, dan tidak dituntunkan untuk berisyarat kepadanya.4
10. Setelah itu pergilah ke bukit Shafa untuk bersa’i. Setiba di Shafa bacalah:

ุฅِู†َّ ุงู„ุตَّูَุง ูˆَุงู„ْู…َุฑْูˆَุฉَ ู…ِู† ุดَุนَุงุฆِุฑِุงู„ู„ู‡ِ

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158)

ุฃَุจْุฏَุฃُ ุจِู…َุง ุจَุฏَุฃَ ุงู„ู„ู‡ُ ุจِู‡ِ

“Aku memulai (Sa’i) dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni Shafa dahulu kemudian Marwah, pen.).”
11. Kemudian menghadaplah ke arah Ka’bah (dalam keadaan posisi masih di Shafa), lalu ucapkanlah:

ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ، ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ، ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ
ู„ุงَ ุฅِู„ู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ، ู„َู‡ُ ุงู„ْู…ُู„ْูƒُ ูˆَู„َู‡ُ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ูŠُุญْูŠِูŠ ูˆَูŠُู…ِูŠْุชُ ูˆَู‡ُูˆَ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ู‚َุฏِูŠْุฑٌ ู„ุงَ ุฅِู„ู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ุฃَู†ْุฌَุฒَ ูˆَุนْุฏَู‡ُ ูˆَู†َุตَุฑَ ุนَุจْุฏَู‡ُ ูˆَู‡َุฒَู…َ ุงْู„ุฃَุญْุฒَุงุจَ ูˆَุญْุฏَู‡ُ

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan orang-orang bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”
Ini dibaca sebanyak 3 kali. Setiap kali selesai dari salah satunya, disunnahkan untuk berdoa memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang kita inginkan.
12. Setelah itu berangkatlah menuju Marwah, dan ketika lewat di antara dua tanda hijau percepatlah jalan anda lebih dari biasanya. Setiba di Marwah lakukanlah seperti apa yang dilakukan di Shafa (sebagaimana yang terdapat pada point ke-11 di atas). Dengan demikian telah terhitung satu putaran. Lakukanlah yang seperti ini sebanyak 7 kali (dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah).
13. Seusai Sa’i, lakukanlah tahallul dengan mencukur rambut kepala secara merata (bagi pria) dan bagi wanita dengan memotong sepanjang ruas jari dari rambut yang telah disatukan. Dengan bertahallul semacam ini, maka anda telah menunaikan ibadah umrah dan diperbolehkan bagi anda segala sesuatu dari mahzhuratil Ihram (hal-hal yang dilarang ketika berihram).
14. Tanggal 8 Dzul Hijjah (hari Tarwiyah), merupakan babak kedua untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji anda. Maka mandilah dan pakailah wewangian pada tubuh serta kenakan pakaian ihram.
15. Setelah itu berniatlah ihram untuk haji dari tempat tinggal anda di Makkah, seraya mengucapkan:

ู„َุจَّูŠْูƒَ ุญَุฌًّุง

“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan ibadah haji.”
Kemudian lantunkanlah ucapan talbiyah5:

ู„َุจَّูŠْูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َุจَّูŠْูƒَ، ู„َุจَّูŠْูƒَ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َูƒَ ู„َุจَّูŠْูƒَ، ุฅِู†َّ ุงู„ْุญَู…ْุฏَ ูˆَุงู„ู†ِّุนْู…َุฉَ ู„َูƒَ ูˆَุงู„ْู…ُู„ْูƒَ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َูƒَ

“Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Dengan masuknya ke dalam niat ihram haji ini, berarti anda harus menjaga diri dari segala mahzhuratil ihram sebagaimana yang terdapat pada point ke-3.
16. Kemudian berangkatlah menuju Mina untuk mabit (menginap) di sana. Setiba di Mina kerjakanlah shalat-shalat yang 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, dan ‘Isya) menjadi 2 rakaat (qashar) dan dikerjakan pada waktunya masing-masing (tanpa dijama’).
17. Ketika matahari telah terbit di hari 9 Dzul Hijjah, berangkatlah menuju Arafah (untuk wukuf). Perbanyaklah talbiyah, dzikir dan istighfar selama perjalanan anda menuju Arafah.
18. Setiba di Arafah (pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam areal Arafah), manfaatkanlah waktu anda dengan memperbanyak doa sambil menghadap kiblat dan mengangkat tangan, serta dzikrullah. Karena saat itu anda sedang berada di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia (mustajab) pula. Sebaik-baik bacaan yang dibaca pada hari itu adalah:

ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ، ู„َู‡ُ ุงู„ْู…ُู„ْูƒُ ูˆَู„َู‡ُ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ูˆَู‡ُูˆَ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ู‚َุฏِูŠْุฑٌ

“Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia adalah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3585, dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.1503)
Untuk selebihnya anda bisa membaca tuntunan doa-doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang anda kehendaki. Lakukanlah amalan-amalan mulia di atas hingga matahari terbenam. Adapun shalat Dzuhur dan Ashar di Arafah, maka keduanya dikerjakan di waktu Dzuhur (jama’ taqdim) 2 rakaat - 2 rakaat (qashar), dengan satu adzan dan dua iqamat.
19. Ketika matahari terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil selalu melantunkan talbiyah. Setiba di Muzdalifah, kerjakanlah shalat Maghrib dan ‘Isya di waktu ‘Isya (jama’ ta`khir) dan diqashar (Maghrib 3 rakaat, ‘Isya 2 rakaat), dengan satu adzan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di sana hingga datang waktu shubuh. Seusai mengerjakan shalat shubuh, perbanyaklah doa dan dzikir sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, hingga hari nampak mulai terang (sebelum matahari terbit).
20. Kemudian (sebelum matahari terbit), berangkatlah menuju Mina sambil terus bertalbiyah. Bila ada para wanita atau pun orang-orang lemah yang bersama anda, maka diperbolehkan bagi anda untuk mengiringi mereka menuju Mina di pertengahan malam. Namun melempar jumrah tetap dilakukan setelah matahari terbit.
21. Ketika tiba di Mina (tanggal 10 Dzul Hijjah) kerjakanlah hal-hal berikut ini:
 Lemparlah jumrah Aqabah dengan 7 batu kerikil (sebesar kotoran kambing) dengan bertakbir pada tiap kali lemparan. Pastikan setiap lemparan yang anda lakukan mengenai sasarannya.
 Sembelihlah Hadyu (hewan kurban), makanlah sebagian dagingnya serta shadaqahkanlah kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Boleh juga penyembelihan ini diwakilkan kepada petugas resmi dari pemerintah Saudi Arabia yang ada di Makkah dan sekitarnya. Bila tidak mampu membeli atau menyembelih hewan kurban, maka wajib puasa tiga hari di hari-hari haji (boleh dilakukan di hari-hari Tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah6) dan tujuh hari setelah pulang ke kampung halaman.
 Potong atau cukurlah seluruh rambut kepala anda secara merata, dan mencukur habis lebih utama. Adapun wanita cukup memotong sepanjang ruas jari dari rambut kepalanya yang telah disatukan.
Demikianlah urutan paling utama dari sekian amalan yang dilakukan di Mina pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, namun tidak mengapa bila didahulukan yang satu atas yang lainnya.
22. Bila anda telah melempar jumrah Aqabah dan menggundul (atau mencukur rambut), maka berarti anda telah bertahallul awal. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika berihram, kecuali satu perkara yaitu menggauli isteri.
23. Pakailah wewangian, kemudian pergilah ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah/thawaf haji (tanpa lari-lari kecil pada putaran ke-1 hingga ke-3), berikut Sa’i-nya. Dengan selesainya amalan ini, berarti anda telah bertahallul tsani dan diperbolehkan kembali bagi anda seluruh mahzhuratil ihram.
Catatan Penting: Thawaf ifadhah boleh diakhirkan, dan sekaligus dijadikan sebagai thawaf wada’ (thawaf perpisahan) yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota suci Makkah.
24. Setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, kembalilah ke Mina untuk mabit (bermalam) di sana selama tanggal 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah (hari-hari tasyriq). Tidak mengapa bagi anda untuk bermalam 2 malam saja (tanggal 11 dan 12-nya/nafar awal).
25. Selama 2 atau 3 hari dari keberadaan anda di Mina tersebut, lakukanlah pelemparan pada 3 jumrah yang ada; Sughra, Wustha, dan Aqabah (Kubra). Pelemparan jumrah pada hari-hari itu dimulai setelah tergelincirnya matahari (setelah masuk waktu Dzuhur), hingga waktu malam.
Caranya: Sediakan 21 butir batu kerikil (sebesar kotoran kambing). Kemudian pergilah ke jumrah Sughra dan lemparkanlah ke arahnya 7 butir batu kerikil (satu demi satu) dengan bertakbir pada setiap kali pelemparan. Pastikan lemparan tersebut masuk ke dalam sasaran. Bila ternyata tidak masuk, maka ulangilah lemparan tersebut walaupun dengan batu yang didapati di sekitar anda. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kanan, lalu berdirilah menghadap kiblat dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Wustha. Setiba di jumrah Wustha, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kiri, berdirilah menghadap kiblat, dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Aqabah. Setiba di jumrah Aqabah, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra dan Wustha. Setelah itu, tinggalkanlah jumrah Aqabah tanpa melakukan doa padanya.
26. Bila anda ingin mabit 2 malam saja di Mina (tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah), maka keluarlah dari Mina sebelum terbenamnya matahari tanggal 12 Dzul Hijjah, tentunya setelah melempar 3 jumrah yang ada. Namun jika matahari telah terbenam dan anda masih berada di Mina, maka wajib untuk bermalam lagi dan melempar 3 jumrah di hari ke-13-nya (yang afdhal adalah mabit 3 malam di Mina/nafar tsani). Diperbolehkan bagi orang yang sakit atau pun lemah yang benar-benar tidak mampu melakukan pelemparan untuk mewakilkan pelemparannya kepada yang dapat mewakilinya. Sebagaimana diperbolehkan pula bagi orang yang mewakili, melakukan pelemparan untuk dirinya kemudian untuk orang yang diwakilinya diwaktu dan tempat yang sama (dengan batu yang berbeda).
27. Dengan selesainya anda dari kegiatan melempar 3 jumrah pada hari-hari tersebut (baik mengambil nafar awwal atau pun nafar tsani), berarti telah selesai pula dari kewajiban mabit di Mina. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk meninggalkan kota Mina dan kembali ke hotel atau maktab masing-masing yang ada di kota Makkah.
28. Bila anda hendak meninggalkan kota Makkah (baik yang akan melanjutkan perjalanan ke kota Madinah atau pun yang akan melanjutkan perjalanan ke tanah air), maka lakukanlah thawaf wada’ dengan pakaian biasa saja/bukan pakaian ihram dan tanpa Sa’i, kecuali bagi anda yang menjadikan thawaf ifadhah sebagai thawaf wada’nya maka harus bersa’i.
Demikianlah bimbingan manasik haji Tamattu’ yang kami ketahui berdasarkan dalil-dalilnya yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Semoga taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengiringi kita semua, sehingga diberi kemudahan untuk meraih predikat haji mabrur, yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Amin Ya Mujibas Sa`ilin.

Sumber Bacaan:
1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2. Hajjatun Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘anhu, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5. Shifat Hajjatin Nabi, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaa‘iri Masjidir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal ‘Ulama, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.

1 Para ulama sepakat bahwasanya kaum wanita tidak diperbolehkan (makruh) mengeraskan talbiyahnya, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi. Lihat Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 51, catatan kaki no. 10.
2 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Al-Albani. Lihat Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal.57, catatan kaki no. 23.
3 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Lihat At-Tahqiq wal-Idhah hal. 39.
4 Sebagaimana penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin dalam Manasikul Hajji wal ‘Umrah.
5 Perbanyaklah bacaan talbiyah ini selama perjalanan haji anda, hingga akan melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah (hari Idul Adha)
6 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)

Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc

Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.


Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:

Beberapa Kesalahan Sebelum Berangkat Haji
1. Mengadakan acara pesta (selamatan) dengan diiringi bacaan doa atau pun shalawat tertentu. Bahkan terkadang dengan iringan musik tertentu. Perbuatan semacam ini tidak ada contohnya dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
2. Mengiringi keberangkatan jamaah haji dengan adzan atau pun musik.
3. Mengharuskan diri berziarah ke kubur sanak-famili dan orang-orang shalih.
4. Keyakinan bahwasanya calon jamaah haji itu selalu diiringi malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga doanya mustajab.
5. Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahramnya. Atau melakukan apa yang diistilahkan dengan ‘persaudaraan nisbi/semu’, yaitu menjadikan seorang jamaah haji pria sebagai mahram bagi si wanita dalam perjalanan hajinya (padahal pria tersebut bukan mahram yang sesungguhnya), yang kemudian dapat bermuamalah sebagaimana layaknya dengan mahramnya sendiri. Demikian pula ‘nikah nisbi/semu’, yaitu dinikahkannya seorang calon jamaah haji wanita (baik sudah bersuami atau belum) dengan calon jamaah haji pria, yang kemudian keduanya dapat bermuamalah sebagaimana layaknya suami-isteri. Tentu, yang demikian ini adalah kemungkaran yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
6. Melakukan perjalanan haji semata-mata bertujuan ingin ziarah ke makam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Melakukan shalat dua rakaat ketika akan berangkat haji.
8. Bersalaman bahkan berpelukan dengan seseorang yang bukan mahramnya menjelang keberangkatan ke tanah suci.

Beberapa Kesalahan Ketika Berihram dan Bertalbiyah
1. Melewati miqatnya dalam keadaan tidak berihram. Hal ini sering terjadi pada sebagian jamaah haji Indonesia kelompok kedua yang melakukan perjalanan dari tanah air (langsung) menuju Makkah. Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (di atas pesawat terbang) dan baru berihram setibanya di Jeddah. Padahal kota Jeddah bukanlah miqat menurut pendapat yang benar.
2. Bertalbiyah bersama-sama dengan dipimpin seseorang di antara mereka.
3. Selalu dalam keadaan menampakkan pundak kanan ketika berihram (idhthiba’), padahal yang demikian itu hanya disunnahkan pada thawaf qudum.
4. Meninggalkan bacaan talbiyah dan menggantinya dengan tahlil dan takbir.

Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf
1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum berthawaf.
2. Melafadzkan niat thawaf.
3. Mengangkat kedua tangan saat berisyarat kepada Hajar Aswad, seperti ketika takbiratul ihram dalam shalat.
4. Memulai putaran thawaf sebelum rukun Hajar Aswad.
5. Melakukan shalat tahiyyatul masjid sebelum thawaf.
6. Hanya mengelilingi bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr.
7. Melakukan jalan cepat (raml) pada seluruh putaran thawaf, padahal itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada thawaf qudum saja.
8. Berdesak-desakan untuk mencium Hajar Aswad, yang terkadang sampai mendzalimi jamaah haji lainnya.
9. Mengusap-usap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan berkeyakinan bahwa yang demikian itu dapat mendatangkan manfaat dan menolak bala.
10. Mencium dan mengusap-usap sebagian sudut Ka’bah atau keseluruhannya. Bahkan terkadang ada yang menarik-narik kiswah (kain penutup Ka’bah) untuk menyobeknya guna dijadikan jimat.
11. Membaca doa/dzikir khusus pada setiap putaran thawaf, karena yang demikian itu tidak ada tuntunannya dari baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
12. Berthawaf dalam keadaan bersedekap.
13. Keyakinan bahwasanya barangsiapa mampu menggapai dinding atas dari pintu Ka’bah, maka dia telah berhasil memegang Al-‘Urwatul Wutsqa, yaitu: ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ.
14. Berdesak-desakan untuk shalat (persis) di belakang maqam Ibrahim, karena dapat mengganggu jamaah lainnya yang sedang melakukan thawaf. Padahal diperbolehkan baginya untuk melakukannya walaupun agak jauh di belakang maqam Ibrahim.
15. Lebih parah lagi bila shalat setelah thawaf tersebut dilakukan lebih dari 2 rakaat.
16. Berdiri dan berdoa bersama seusai thawaf dengan satu komando. Lebih tragis lagi manakala doa itu dibaca dengan suara yang amat keras dan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah haji lainnya.

Beberapa Kesalahan Ketika Melakukan Sa’i
1. Berwudhu’ terlebih dahulu sebelum bersa’i, walaupun masih dalam keadaan suci.
2. Mengharuskan diri untuk naik ke Bukit Shafa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.
3. Mengangkat kedua tangan sebagaimana layaknya takbiratul ihram sambil bertakbir tiga kali ketika berada di atas Shafa dan Marwah.
4. Berlari-lari kecil pada seluruh putaran di antara Shafa dan Marwah. Padahal yang dituntunkan hanyalah ketika lewat di antara dua tanda hijau saja.
5. Melakukan shalat dua rakaat seusai sa’i.

Beberapa Kesalahan ketika di Arafah
1. Mengharuskan diri mandi untuk menyambut hari Arafah.
2. Melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 8 Dzul Hijjah dalam rangka ihtiyath (berhati-hati), atau karena adanya keyakinan bahwa hari Arafah itu pada tanggal 8 Dzul Hijjah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sekte sesat Syi’ah Rafidhah.
3. Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.
4. Meninggalkan pembicaraan (membisu) dan meninggalkan doa.
5. Masuk ke dalam kubah yang berada di atas Jabal Rahmah, lalu shalat padanya atau mengelilinginya (berthawaf) sebagaimana layaknya berthawaf di Ka’bah.
6. Berangkat dari Makkah ke Arafah sejak tanggal 8 Dzul Hijjah.
7. Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.
8. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah.

Beberapa Kesalahan ketika di Muzdalifah
1. Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.
2. Mengharuskan diri mandi untuk menginap di Muzdalifah.
3. Tidak segera melaksanakan shalat Maghrib dan ‘Isya saat tiba di Muzdalifah, bahkan sibuk mengumpulkan batu-batu kerikil.
4. Tidak menginap di Muzdalifah tanpa ada udzur syar’i.
5. Mengisi malamnya dengan shalat malam dan dzikir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan malam tersebut untuk istirahat.

Beberapa Kesalahan ketika Melempar Jumrah
1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum melempar jumrah.
2. Mencuci batu kerikil terlebih dahulu sebelum dilemparkan.
3. Melempar jumrah dengan menggunakan batu besar, sepatu, dan lain sebagainya.
4. Keyakinan bahwa melempar jumrah itu dalam rangka melempar setan. Sehingga tidak jarang dari sebagian jamaah haji yang melemparkan benda-benda yang ada di sekitarnya, seperti sandal, payung, botol, dsb, agar lebih menyakitkan bagi setan.
5. Berdesak-desakan (saling mendorong) jamaah haji yang lainnya untuk bisa melakukan pelemparan.
6. Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus. Padahal yang dituntunkan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melemparkannya satu demi satu sambil diiringi takbir.
7. Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, padahal ia mampu untuk melakukannya.

Beberapa Kesalahan Ketika Menyembelih Hewan Kurban dan Bertahallul
1. Enggan untuk menyembelih hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji Tamattu’-nya, dan lebih memilih untuk bershadaqah senilai harga hewan kurban tersebut.
2. Menyembelih hewan kurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah).
3. Mencukur dari sebelah kiri, atau menggundul/mencukur sebagian kepala saja bagi laki-laki.
4. Melakukan thawaf di seputar masjid yang berada di dekat tempat pelemparan jumrah.
5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.

Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf Wada’
1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara masing-masing. Padahal semestinya, thawaf wada’-lah yang merupakan penutup dari seluruh manasik haji.
2. Berjalan mundur seusai thawaf wada’, dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.
3. Membaca doa-doa tertentu yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.

Beberapa Kesalahan ketika Berada di Kota Madinah
1. Meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal niat yang benar adalah dalam rangka mengunjungi Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya.
2. Menitipkan pesan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui jamaah haji dan para penziarah, agar disampaikan di kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang bersangkutan.
3. Adanya praktik-praktik kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:
 Menyengaja shalat dengan menghadap ke kubur.
 Bertawassul atau meminta syafaat kepada beliau secara langsung.
 Mengusap-usap dinding kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ngalap berkah, yang tidak jarang disertai dengan tangisan histeris.
 Berdoa secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mencukupi kebutuhannya.
4. Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.
5. Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di Madinah selama 8 hari untuk melakukan shalat wajib selama 40 waktu, yang diistilahkan dengan “Arba’inan”1.

Beberapa Kesalahan Setiba Di Kampung Halaman
1. Memopulerkan gelar ’Pak Haji’ atau ‘Bu Haji’. Sampai-sampai ada yang marah/tersinggung bila tidak dipanggil dengan panggilan tersebut.
2. Merayakannya dengan aneka pesta sambil diiringi shalawat Badar dan yang sejenisnya.
3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat sedang mengelilinginya.

Sumber Bacaan:
1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, karya Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2. Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘nhuma, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaairi Masjidr Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal Ulama’, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.
7. Mu’jamul Bida’, karya Asy-Syaikh Ra`id bin Shabri bin Abi Alfah.


1 Hal ini berdasarkan sebuah hadits:

ู…َู†ْ ุตَู„َّู‰ ูِูŠ ู…َุณْุฌِุฏِูŠ ุฃَุฑْุจَุนِูŠْู†َ ุตَู„ุงَุฉً ู„ุงَ ูŠَูُูˆْุชُู‡ُ ุตَู„ุงَุฉٌ ูƒُุชِุจَุชْ ู„َู‡ُ ุจَุฑَุงุกَุฉٌ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุฑِ ูˆَู†َุฌَุงุฉٌ ู…ِู†َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ ูˆَุจَุฑِูŠْุกٌ ู…ِู†َ ุงู„ู†ِّูَุงู‚ِ

“Barangsiapa yang shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) shalat, tanpa ada satu pun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an-naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Namun derajat hadits ini munkar (lebih parah daripada dha’if atau lemah). Hal itu dikarenakan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali seorang perawi yang bernama Nabith, dan ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal). Kemudian apa yang ia riwayatkan menyelisihi riwayat seluruh perawi hadits tersebut. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 364 atau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 6/318 karya Asy-Syaikh Al-Albani)vv

Berhaji di Jalan Allah

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

ูˆَุฃَุฐِّู†ْ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุงู„ْุญَุฌِّ ูŠَุฃْุชُูˆْูƒَ ุฑِุฌَุงู„ุงً ูˆَุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุถَุงู…ِุฑٍ ูŠَุฃْุชِูŠْู†َ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ูَุฌِّ ุนَู…ِูŠْู‚ٍ. ู„ِูŠَุดْู‡َุฏُูˆุง ู…َู†َุงูِุนَ ู„َู‡ُู…ْ ูˆَูŠَุฐْูƒُุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„ู‡ِ ูِูŠ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…َุนْู„ُูˆْู…َุงุชٍ ุนَู„َู‰ ู…َุง ุฑَุฒَู‚َู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุจَู‡ِูŠْู…َุฉِ ุงْู„ุฃَู†ْุนَุงู…ِ ูَูƒُู„ُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ูˆَุฃَุทْุนِู…ُูˆุง ุงู„ْุจَุงุฆِุณَ ุงู„ْูَู‚ِูŠْุฑَ. ุซُู…َّ ู„ْูŠَู‚ْุถُูˆุง ุชَูَุซَู‡ُู…ْ ูˆَู„ْูŠُูˆْูُูˆุง ู†ُุฐُูˆْุฑَู‡ُู…ْ ูˆَู„ْูŠَุทَّูˆَّูُูˆุง ุจِุงู„ْุจَูŠْุชِ ุงู„ْุนَุชِูŠْู‚ِ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 27-29)

ูˆَุฃَุฐِّู†ْ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุงู„ْุญَุฌِّ ูŠَุฃْุชُูˆْูƒَ ุฑِุฌَุงู„ุงً ูˆَุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุถَุงู…ِุฑٍ ูŠَุฃْุชِูŠْู†َ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ูَุฌِّ ุนَู…ِูŠْู‚ٍ. ู„ِูŠَุดْู‡َุฏُูˆุง ู…َู†َุงูِุนَ ู„َู‡ُู…ْ ูˆَูŠَุฐْูƒُุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„ู‡ِ ูِูŠ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…َุนْู„ُูˆْู…َุงุชٍ ุนَู„َู‰ ู…َุง ุฑَุฒَู‚َู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุจَู‡ِูŠْู…َุฉِ ุงْู„ุฃَู†ْุนَุงู…ِ ูَูƒُู„ُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ูˆَุฃَุทْุนِู…ُูˆุง ุงู„ْุจَุงุฆِุณَ ุงู„ْูَู‚ِูŠْุฑَ. ุซُู…َّ ู„ْูŠَู‚ْุถُูˆุง ุชَูَุซَู‡ُู…ْ ูˆَู„ْูŠُูˆْูُูˆุง ู†ُุฐُูˆْุฑَู‡ُู…ْ ูˆَู„ْูŠَุทَّูˆَّูُูˆุง ุจِุงู„ْุจَูŠْุชِ ุงู„ْุนَุชِูŠْู‚ِ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 27-29)

Penjelasan Mufradat Ayat

ูˆَุฃَุฐِّู†ْ

Berasal dari kata Al-Adzan yang berarti mengumumkan. Maknanya adalah: Umumkan dan sampaikanlah kepada manusia bahwa: “Hendaklah kalian menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, wahai sekalian manusia.” Al-Hasan bin Abil Hasan dan Ibnu Muhaishin membacanya dengan lafadz ูˆَุขุฐِู†ْ (wa aadzin). (Lihat Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani dan Tafsir Al-Qurthubi dalam penjelasan ayat ini)

ุฑِุฌَุงู„ุงً

Merupakan bentuk jamak dari raajil ุฑَุงุฌِู„ٌ, yang berarti orang-orang yang berjalan dan bukan jamak dari rajul ุฑَุฌُู„ٌ (seorang laki-laki). Ibnu Abi Ishaq membacanya: rujaalan ุฑُุฌَุงู„ุงً dengan men-dhammah-kan huruf ra’. Sedangkan Mujahid membacanya: rujaalaa ุฑُุฌَุงู„َู‰. Didahulukannya penyebutan orang berjalan daripada orang yang berkendaraan disebabkan rasa letih yang dirasakan orang yang berjalan lebih besar dibanding yang berkendaraan. Demikian yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah.

ุถَุงู…ِุฑٍ

Maknanya unta kurus yang letih disebabkan safar.

ูَุฌِّ ุนَู…ِูŠْู‚ٍ

Al-Faj bermakna jalan yang luas, jamaknya fijaaj. ‘Amiq bermakna jauh.

ู…َู†َุงูِุนَ ู„َู‡ُู…ْ

“Manfaat bagi mereka.” Ada yang mengatakan bahwa manfaat di sini mencakup manfaat dunia dan akhirat. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah manasik. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan ada pula yang mengatakan bahwa maknanya perdagangan.

ุจَู‡ِูŠْู…َุฉِ ุงْู„ุฃَู†ْุนَุงู…ِ

Yang dimaksud adalah hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing.

ุงู„ْุจَุงุฆِุณَ ุงู„ْูَู‚ِูŠْุฑَ

Yang sangat miskin. Disebutkan kata “faqir” setelahnya dengan tujuan memperjelas.

ุชَูَุซَู‡ُู…ْ

Asal makna tafats adalah setiap kotoran yang menyertai manusia. Maknanya adalah hendaklah mereka menghilangkan kotoran berupa panjangnya rambut dan kuku.

ู†ُุฐُูˆْุฑَู‡ُู…ْ

Yakni, mereka menunaikan nadzar mereka yang tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud nudzur dalam ayat ini adalah amalan-amalan haji.

ูˆَู„ْูŠَุทَّูˆَّูُูˆุง

“Hendaklah mereka thawaf.” Yang dimaksud thawaf di sini adalah Thawaf Ifadhah. Sebab thawaf dalam amalan haji ada tiga macam: Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, dan Thawaf Wada’.

ุงู„ْุนَุชِูŠْู‚ِ

‘Atiq artinya tua, dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

ุฅِู†َّ ุฃَูˆَّู„َ ุจَูŠْุชٍ ...

“Sesungguhnya rumah yang pertama...” (Ali ‘Imran: 96)
Adapula yang mengatakan ‘atiq artinya yang dibebaskan, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala membebaskan rumah ini dari kekuasaan orang-orang yang sombong. Adapula yang mengatakan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membebaskan orang-orang yang berdosa dari siksaan. Adapula yang mengatakan ‘atiq, artinya yang mulia.

Penjelasan Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:
“Sampaikan kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Umumkanlah, ajaklah manusia kepadanya. Sampaikan kepada yang jauh dan yang dekat tentang kewajiban dan keutamaannya. Sebab jika engkau mengajak mereka, maka mereka mendatangimu dalam keadaan menunaikan haji dan umrah, dengan berjalan di atas kaki mereka karena perasaan rindu, dan di atas unta yang melintasi padang pasir dan sahara serta meneruskan perjalanan hingga menuju tempat yang paling mulia, dari setiap tempat yang jauh.
Hal ini telah dilakukan oleh Al-Khalil (Nabi Ibrahim) ‘alaihissalam, kemudian oleh anak keturunannya yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya mengajak manusia untuk menunaikan haji di rumah ini. Keduanya menampakkan dan mengulanginya. Dan telah tercapai apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala janjikan kepadanya. Manusia mendatanginya dengan berjalan kaki dan berkendaraan dari belahan timur dan barat bumi. Allah Subhanahu wa Ta'ala lalu menyebutkan beberapa faedah menziarahi Baitullah Al-Haram, dalam rangka mendorong pengamalannya. Yaitu agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dengan mendapatkan berbagai manfaat dari sisi agama di Baitullah berupa ibadah yang mulia. Ibadah yang tidak didapatkan kecuali di tempat tersebut. Demikian pula berbagai manfaat duniawi berupa mencari penghasilan dan didapatnya berbagai keuntungan duniawi. Ini semua merupakan perkara yang dapat disaksikan. Semua mengetahui hal ini.
Dan agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari-hari yang tertentu atas apa yang (Allah Subhanahu wa Ta'ala) telah rizkikan kepada mereka berupa hewan ternak. Ini merupakan manfaat agama dan duniawi. Maknanya, agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyembelih sembelihan kurban sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas rizki yang Dia limpahkan dan mudahkan untuk mereka.
Jika kalian telah menyembelihnya, maka makanlah darinya dan berilah makan kepada orang yang sangat miskin. Kemudian hendaknya mereka menyelesaikan manasik haji dan menghilangkan kotoran serta gangguan yang melekat pada diri mereka selama ihram. Hendaklah mereka juga menunaikan nadzar yang mereka wajibkan atas diri mereka berupa haji, umrah, dan sembelihan.
Hendaklah mereka thawaf di rumah tua (Ka’bah), masjid yang paling mulia secara mutlak, yang diselamatkan dari kekuasaan orang-orang yang angkuh. Ini adalah perintah untuk thawaf secara khusus setelah disebutkan perintah untuk bermanasik haji secara umum, karena keutamaan (thawaf) tersebut, kemuliaannya, dan karena thawaf adalah tujuan. Sedangkan yang sebelumnya adalah sarana menuju (thawaf) tersebut. Mungkin juga –wallahu a’lam– karena faedah lain, yaitu bahwa thawaf disyariatkan pada setiap waktu, baik mengikuti amalan haji ataupun dilakukan secara tersendiri.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 537)

Hukum Menunaikan Ibadah Haji
Di dalam ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mulia ini dijelaskan adanya perintah untuk mengumumkan kepada seluruh manusia agar mereka menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, sebagai pelanjut dari syariat yang telah diajarkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Rasul-Nya Ibrahim Khalilullah ‘alaihissalam. Sebagaimana dalam firman-Nya:

ู‚ُู„ْ ุตَุฏَู‚َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุงุชَّุจِุนُูˆุง ู…ِู„َّุฉَ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠْู…َ ุญَู†ِูŠْูًุง ูˆَู…َุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠْู†َ

“Katakanlah: ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik.” (Ali Imran: 95)
Oleh karena itu para ulama telah bersepakat tentang wajibnya berhaji sekali dalam seumur hidup, berdasarkan Al-Qur‘an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah dinukil ijma’ tersebut oleh para ulama, di antaranya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/159) dan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (7/8).
Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami lalu bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian haji, maka berhajilah!”
Maka seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau terdiam sampai orang tersebut bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: “Kalau aku menjawab ya, maka akan menjadi wajib (setiap tahun) dan niscaya kalian tidak mampu.” Lalu beliau bersabda:

ุฐَุฑُูˆْู†ِูŠ ู…َุง ุชَุฑَูƒْุชُูƒُู…ْ ูَุฅِู†َّู…َุง ู‡َู„َูƒَ ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู‚َุจْู„َูƒُู…ْ ุจِูƒَุซْุฑَุฉِ ุณُุคَุงู„ِู‡ِู…ْ ูˆَุงุฎْุชِู„ุงَูِู‡ِู…ْ ุนَู„ู‰َ ุฃَู†ْุจِูŠَุงุฆِู‡ِู…ْ ูَุฅِุฐَุง ุฃَู…َุฑْุชُูƒُู…ْ ุจِุดَูŠْุกٍ ูَุฃْุชُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُ ู…َุง ุงุณْุชَุทَุนْุชُู…ْ ูˆَุฅِุฐَุง ู†َู‡َูŠْุชُูƒُู…ْ ุนَู†ْ ุดَูŠْุกٍ ูَุฏَุนُูˆْู‡ُ

“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka. Jika aku perintahkan kalian terhadap sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, Kitab Al-Hajj Bab Fardhul Hajj Marratan fil ‘Umr, no. 2380)

Manfaat Ibadah Haji
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa di antara hikmah menunaikan ibadah haji adalah agar mereka memperoleh manfaat dari ibadah tersebut. Manfaat itu bersifat umum, meliputi manfaat agama maupun duniawi. Oleh karenanya, telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau berkata dalam menafsirkan manfaat dalam ayat ini: “Berbagai manfaat dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adalah mendapat keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun manfaat dunia adalah apa yang mereka dapatkan berupa daging unta, sembelihan, dan perdagangan.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3/217)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma: “Kaum muslimin saat pertama kali berhaji, mereka dahulu berjual beli di Mina, ‘Arafah, di pasar Dzul Majaz dan pada musim haji. Maka merekapun takut berjual beli dalam keadaan mereka sedang berihram, hingga turunlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

ู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฌُู†َุงุญٌ ุฃَู† ุชَุจْุชَุบُูˆุงْ ูَุถْู„ุงً ู…ِู†ْ ุฑَุจِّูƒُู…ْ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (Al-Baqarah: 198) [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1734]
Ini berkenaan dengan manfaat duniawi.
Adapun manfaat ukhrawi, barangsiapa yang menjalankannya dengan ikhlas dan mengharapkan ridha serta ampunan-Nya, maka ia mendapatkan pahala yang berlipat ganda dan dihapuskan dosa-dosanya.
Dalam riwayat Al-Imam Muslim dari hadits ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu 'anhu ketika ia baru masuk Islam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak tahu bahwa Islam menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa) dan bahwa hijrah menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa) dan haji menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa).” (HR. Muslim no. 121)
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ู…َู†ْ ุญَุฌَّ ู„ِู„ّู‡ِ ูَู„َู…ْ ูŠَุฑْูُุซْ ูˆَู„َู…ْ ูŠَูْุณُู‚ْ ุฑَุฌَุนَ ูƒَูŠَูˆْู…ِ ูˆَู„َุฏَุชْู‡ُ ุฃُู…ُّู‡ُ

“Barangsiapa yang berhaji karena Allah, lalu dia tidak berbuat keji dan tidak berbuat kefasikan, maka dia kembali sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya (tanpa dosa).” (HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 135)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

ุงู„ْุนُู…ْุฑَุฉُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุนُู…ْุฑَุฉِ ูƒَูَّุงุฑَุฉٌ ู„ِู…َุง ุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง، ูˆَุงู„ْุญَุฌُّ ุงู„ْู…َุจْุฑُูˆْุฑُ ู„َูŠْุณَ ู„َู‡ُ ุฌَุฒَุงุกٌ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ

“Antara umrah yang satu menuju umrah yang berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada balasannya kecuali syurga.” (Muttafaqun alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Sehingga menunaikan ibadah haji merupakan kesempatan besar untuk berbekal dengan bekal akhirat, dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kembali kepada-Nya, menuju kepada ketaatan-Nya, dan bersegera menggapai keridhaan-Nya. Di sela-sela menunaikan amalan haji, seseorang hendaknya bersiap-siap untuk mendapatkan kesempatan yang banyak dalam menimba berbagai pelajaran yang bermanfaat dan ibrah yang memberi pengaruh. Juga berbagai faedah yang agung dan hasil yang mulia baik dalam aqidah, ibadah, dan akhlak. Dimulai dengan amalan haji yang pertama dikerjakan oleh seorang hamba ketika di miqat, hingga amalan yang terakhir yaitu Thawaf Wada’ sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dengan Baitullah Al-Haram.
Haji benar-benar berkedudukan sebagai madrasah pendidikan iman yang agung, yang meluluskan orang-orang mukmin yang bertakwa. Sehingga dalam hajinya, mereka menyaksikan berbagai manfaat yang besar dan berbagai pelajaran yang berbeda-beda serta nasehat yang demikian memberi pengaruh, yang menghidupkan hati dan menguatkan iman. (Lihat Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah minal Haj, tulisan Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 12-13)

Thawaf di Ka’bah sebagai Ibadah Mulia
Di antara kandungan ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada umat Islam agar mereka melaksanakan thawaf di Baitullah Ka’bah, sebagai rumah pertama yang diletakkan untuk manusia, di mana kaum muslimin berkumpul di tempat tersebut sebagai tanda berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian besarnya peranan thawaf dalam amalan haji tersebut, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan amalan pertama yang dilakukan seorang yang menunaikan ibadah haji ketika memasuki Masjidil Haram adalah thawaf. Demikian pula akhir amalan mereka diakhiri dengan Thawaf Wada’. Telah diriwayatkan dalam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata:
“Sesungguhnya sesuatu yang paling pertama yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai dengannya ketika datang adalah berwudhu kemudian thawaf.”
Ini juga menunjukkan bahwa thawaf di Ka’bah merupakan ibadah yang mulia dan ketaatan yang agung, amalan yang sangat dicintai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan melakukan thawaf di suatu tempat (selain Ka’bah) dengan maksud bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa tidak disyariatkan thawaf kecuali di Al-Baitul Ma’mur (Ka’bah). Sehingga tidak boleh thawaf di batu besar Baitul Maqdis, tidak di kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak di kubah yang ada di bukit Arafah, dan tidak pula di tempat lainnya.” (Majmu’ Fatawa, 4/522)
Beliau rahimahullah juga berkata: “Di bumi ini, tidak ada sebuah tempat yang dibolehkan thawaf padanya seperti thawaf di Ka’bah. Barangsiapa berkeyakinan bahwa thawaf di tempat lainnya disyariatkan maka dia lebih jahat dari orang yang meyakini bolehnya shalat menghadap selain Ka’bah. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau shalat memimpin kaum muslimin selama 18 bulan menghadap ke Baitul Maqdis, yang menjadi kiblat kaum muslimin selama kurun waktu tersebut. Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala pindahkan kiblat ke arah Ka’bah dan Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan Al-Qur`an tentang hal tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Al-Baqarah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kaum muslimin shalat menghadap ke Ka’bah yang telah menjadi kiblat, dan itu adalah kiblat Ibrahim dan para nabi selainnya. Maka barangsiapa yang menjadikan shakhrah (batu besar di Baitul Maqdis) pada hari ini sebagai kiblat yang dia shalat menghadap ke arahnya, maka dia kafir murtad dan diminta bertaubat. Jika tidak mau maka ia dibunuh. Padahal dahulu batu itu berstatus sebagai kiblat. Lalu bagaimana dengan orang yang menjadikannya sebagai tempat thawaf seperti thawaf di Ka’bah? Padahal thawaf selain di Ka’bah tidak pernah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sama sekali....” (Al-Fatawa, 27/10-11)
Oleh karena itu, perbuatan sebagian kaum muslimin yang jahil terhadap agamanya yang menjadikan sebagian tempat dan kuburan sebagai tempat meminta dan thawaf di sekelilingnya, merupakan kemungkaran yang nyata, dan orang yang memiliki kemampuan, wajib untuk menghilangkan kemungkaran tersebut.
Al-Imam An-Nawawi (salah seorang alim yang bermadzhab Syafi’i) rahimahullah berkata: “Tidak boleh thawaf di kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dibenci pula menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan. Hal ini disebutkan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka berkata: ‘Bahkan dibenci menyentuhnya dengan tangan dan menciumnya. Bahkan termasuk adab (yang benar) adalah seseorang menjauh darinya sebagaimana ia menjauh darinya ketika masih hidup. Inilah yang benar yang disebutkan oleh para ulama dan mereka telah bersepakat atasnya. Janganlah tertipu dengan penyimpangan kebanyakan orang awam dan perbuatan mereka. Sebab yang boleh diikuti dan diamalkan hanyalah hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Adapun amalan-amalan baru dari orang awam dan lainnya serta berbagai kejahilan mereka, tidaklah ditoleh. Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ู…َู†ْ ุฃَุญْุฏَุซَ ูِูŠ ุฃَู…ْุฑِู†َุง ู‡َุฐَุง ู…َุง ู„َูŠْุณَ ู…ِู†ْู‡ُ ูَู‡ُูˆَ ุฑَุฏٌّ

“Barangsiapa yang melakukan perkara baru dalam agama kita yang tidak ada asalnya darinya maka ia tertolak.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:

ู…َู†ْ ุนَู…ِู„َ ุนَู…َู„ุงً ู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَู…ْุฑُู†َุง ูَู‡ُูˆَ ุฑَุฏٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ู„ุงَ ุชَุฌْุนَู„ُูˆุง ู‚َุจْุฑِูŠ ุนِูŠْุฏًุง، ูˆَุตَู„ُّูˆุง ุนَู„َูŠَّ ูَุฅِู†َّ ุตَู„ุงَุชَูƒُู…ْ ุชَุจْู„ُุบُู†ِูŠ ุญَูŠْุซُ ูƒُู†ْุชُู…ْ

“Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ‘Id (berhari raya) dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata yang maknanya: “Ikutilah jalan-jalan hidayah dan tidak membahayakanmu sedikitnya orang yang menempuhnya. Jauhilah jalan-jalan kesesatan dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang binasa.”
Barangsiapa muncul dalam benaknya bahwa menyentuh kuburan tersebut dengan tangan dan selainnya lebih menghasilkan berkah, maka itu termasuk kebodohan dan kelalaiannya. Sebab berkah hanyalah didapatkan dalam perkara yang mencocoki syariat. Bagaimana mungkin dia mendapatkan keutamaan dalam perkara yang menyelisihi syariat?” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, hal. 157-158)
Wallahu a’lam.


http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=386