Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan

Apakah suami tetap memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan berpenghasilan sendiri?


Tanya:
Apakah seorang suami harus tetap memberikan nafkah kepada istrinya? Yang mana kedua suami istri tersebut masing-masing memiliki pekerjaan dan masing-masing keduanya memiliki penghasilan. Mohon dijawab!

Bagaimana sikap istri terhadap suaminya yang mana suaminya tersebut tidak pernah memberikan kepada istrinya itu nafkah? Dengan alasan istrinya tersebut memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan.

Jawaban dan Nasehat:Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh:

Ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, dalam rumah tangga sebagaimana yang telah kita jelaskan. Suami, statusnya sebagai qowam, pemimpin dalam rumah tangga. Kalau dia berstatus sebagai pemimpin, maka dia yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Termasuk dalam hal memberi nafkah. Wajib bagi suami menafkahi istrinya begitu terjadi pernikahan, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Apakah kebutuhan sehari-harinya, demikian pula perlengkapannya, pakaiannya, dan apa yang dibutuhkan. Masing-masing sesuai keadaan, masing-masing sesuai keadaan, dan itu wajib. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS At-Talâq 7)

Masing-masing sesuai dengan kadar yang Allah subhanahu wata'ala berikan. Yang kaya, memberikan sesuai dengan apa yang dia miliki. Yang miskin, memberikan, tetap memberi nafkah. Maka ini menunjukkan wajibnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya meskipun istrinya memiliki pekerjaan. Meskipun istrinya itu kaya raya. Dia dapat peninggalan warisan dari orang tuanya, menyebabkan dia kaya, misalnya. Meskipun, meskipun, dan tidak diperbolehkan bagi seorang suami mengambil harta istri, kecuali apabila istrinya merelakan, meridhakan. Yang wajib, suami harus menafkahi istrinya. Bukan suami dinafkahi istrinya.

Sekarang ini banyak yang terbalik, rumah tangga itu. Bukan rumah tangga lagi, tangga rumah, terbalik, kapalnya terbalik. Istrinya, manager, gajinya luar biasa banyaknya dalam sebulan. Suami, nongkrong di rumah, jaga anak, jadi pembantu, terbalik. Yang seperti ini banyak, banyak sekali. Allahul musta'an, ini merendahkan kedudukan lelaki. Menghilangkan status dia sebagai qowam. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. (QS Al-Baqarah 233)

Oleh karena itu sepakat para ulama, Ibnul Mundzir, menyebutkan kesepakatan ulama, ijma' bahwa suami wajib menafkahi istrinya. Meskipun istrinya itu kaya raya. Meskipun istrinya punya pekerjaan, thayyib. Dan ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, juga yang harus diperhatikan dari sisi pekerjaan istri. Asal hukum seorang wanita adalah tinggal di rumah.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu (QS Al­Ahzâb 33)

Rumah itu adalah tempat yang terbaik bagi seorang wanita. Ketika dia keluar, boleh. Selama dalam hajjatun syar'iyyah. Ada kebutuhan syar'i. Selama tidak ada unsur yang menyelisihi syara. Apabila ada pekerjaan seorang wanita yang menyelisihi syari'at, wajib bagi seorang suami untuk menasehati istrinya. Dan berusaha untuk menahannya. Karena itu sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istrinya tersebut. Nasehati dengan cara yang baik. Tapi kalau misalnya, pekerjaan tersebut suatu yang dibolehkan secara syar'i, istrinya mengajar misalnya, dan dia punya penghasilan. Itu milik istrinya, tidak diperbolehkan bagi suami untuk mengambilnya kecuali dengan keridhaannya, kecuali dengan keridhaannya.

Dan tidak sepantasnya bagi seorang suami, mengandalkan penghasilan dari istri, mengandalkan penghasilan istrinya. Lalu bersandar kepadanya. Dia bersenang-senang dengan hal ini. Ini menghilangkan statusnya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Allahul musta'an.


 source: disini

Cara Terbaik Memberi Pelajaran dan Mendakwahi Anak- anak Kecil


Soal:
Apa cara terbaik yang dapat saya gunakan dalam mengajak anak-anak kecil berusia sepuluh tahun agar konsekuen dalam kebenaran? Metoda apa yang harus saya terapkan bersama mereka agar mereka menjadi anak- anak yang shalih?

Jawab:
Belia -hafizhahullah- menjawab:"Saya sarankan kepada Anda agar mengajarkan Al Qur'an dan hadits- hadits shahih, berikut akhlak- akhlak Islam yang terdapat pada keduanya, seperti berbuat kebajikan,berbuat jujur, menjaga amanah, dan sejenisnya. Dorong mereka untuk selalu menjaga shalat berjama'ah juga memelihara adab- adab Islam dalam makan, minum, berbicara dan sejenisnya.Kalau mereka tumbuh dan berkembang dalam akhlak- akhlak semacam itu, mereka akan tetap berada dalam petunjuk dan tetap konsekuan dalam ajaran Islam insyaa Allah. Mereka akan tumbuh dengan baik dan berguna bagi ummat dan bagi diri mereka sendiri. Dengan demikian, Anda sendiri juga akan memperoleh pahala yang besar.


(diambil dari Fatwa Lajnah Da-imah XII : 261- 262)

Hukum Membuka Warung Internet & Menjual Webhosting

Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan media informasi berbasis internet sangat tinggi, terlebih lagi sejak populernya situs- situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, friendster dan lain- lain. Masyarakat pun seolah telah kecanduan akan internet. Tua-muda, kota-desa, single- janda, miskin- kaya...kini mulai melek teknologi internet. Betapa tidak, dengan internet semua kebutuhan informasi dapaat diakses 24 jam dimanapun anda berada, benar? Mau di kantor, tempat tidur, bahkan di kamar mandi sekalipun! Bagi para entrepreneur yang jeli menangkap peluang pasar, tentu hal ini merupakan celah lapangan usaha baru. Bak jamur di musim hujan, bisnis warung internet pun menjamur seantero nusantara. Beragam paket internet pun ditawarkan guna memikat para petualng dunia maya, dari yang paket internet 2 jam gratis ngenet 1 jam, hingga gratis softdrink. Diluar itu semua, bagaimana sich Islam memandang bisnis warung internet? Karena bukan tidak mungkin lho para pengakses situs internet adalah para petualang "nakal" yang hobby membuka situs- situs tidak senonoh. Belum lagi, banyaknya game online porno yang merebak. Wah, generasi muda kita terancam moralnya! Ups, tapi daripada ragu dan bingung sendiri...yuk kita simak penjelasan tentang hukum membuka usaha warnet dibawah ini:



Hukum Buka Warnet & Menjual Webhosting

Tanya:
Bismillah, Ustadz,apa hukum membuka Warnet? Jazakalloh khayron katsiron.
“Iwan”

Jawab:
Usaha warnet termasuk dari usaha muamalah sewa-menyewa, dan hukum asal dari semua muamalah maliah (harta) adalah halal dan mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Silakan baca keterangan mengenai kaidah ini di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=195

Jika ada yang bertanya: Bukankah warnet bisa dijadikan tempat untuk melihat gambar-gambar yang terlarang, pacaran lewat chating, dan selainnya dari hal yang diharamkan?
Kami katakan: Kasus yang sama juga kita katakan bagi yang membuka wartel atau yang menjual HP (handphone) atau yang menyewakan kontrakan atau yang semacamnya, dimana penggunanya bisa menggunakannya untuk hal yang halal dan yang haram. Tapi apakah hal ini menyebabkan seseorang tidak boleh mendirikan wartel, tidak boleh jual beli HP, dan tidak boleh menyewakan rumah? Tentunya tidak.
Para ulama terdahulu mengharamkan menjual senjata pada zaman fitnah (perang sesama muslim) dan mengharamkan menjual anggur kepada siapa yang akan mengolahnya menjadi khamar. Tapi apakah itu berarti diharamkan menjual pisau dan anggur secara mutlak? Jawabannya juga tentu tidak diharamkan. Jadi pengharamannya terbatas kepada siapa yang sudah jelas akan menggunakannya ke dalam sesuatu yang haram.

Jika dia bertanya: Kalau begitu apakah kami (pengelola warnet) harus mengawasi setiap situs yang dibuka oleh penyewa? Baik secara langsung maupun dengan kamera atau yang semacamnya?
Kami katakan: Itu tidak harus bahkan tidak boleh dia melakukannya, karena belum tentu setiap orang yang datang ke warnet bertujuan untuk melakukan hal-hal haram yang kita sebutkan di atas, walaupun tetap saja ada orang yang kemungkinan menggunakannya untuk sesuatu yang haram. Hanya saja selama seseorang itu tidak jelas berbuat kemaksiatan maka tidak ada nahi mungkar, karena nahi mungkar hanya ditegakkan ketika kemungkaran itu sedang terjadi. Telah kami sebutkan pada pembahasan ‘amar ma’ruf dan nahi mungkar’ bahwa di antara syarat nahi mungkar adalah kemungkaran tersebut nampak dengan jelas dan terang-terangan, bukan perbuatan yang diketahui kemungkarannya dengan cara mengintip, mengawasi, atau memata-matai. Karenanya, siapa saja yang menyembunyikan kemungkarannya di dalam rumahnya maka tidak boleh ada seorangpun yang berhak untuk memata-matainya, sepanjang dia tidak menampakkan sesuatu dari kemungkarannya. Kapan dia menampakkan sesuatu dari kemungkarannya walaupun hanya diketahui oleh segelintir orang maka wajib bagi yang melakukan nahi mungkar untuk mengingkarinya. Misalnya ada seseorang yang memainkan alat musik di dalam rumahnya, akan tetapi suaranya terdengar oleh sebagian tetangganya atau sekelompok orang yang minum khamar di dalam rumah akan tetapi suara kegiatan mereka terdengar oleh sebagian orang, maka dalam keadaan seperti ini dan yang semisalnya, wajib atas orang yang akan beramar ma’ruf dan nahi mungkar untuk mengingkarinya. Lihat syarat-syarat lainnya di: http://al-atsariyyah.com/?p=142 karena padanya ada faidah yang penting.
Dan biasanya antara komputer satu dengan yang lainnya disertai sekat yang tidak memungkinkan orang di sampingnya bisa melihat ke komputernya. Jadi jika dalam keadaan tersembunyi seperti itu tidak boleh bagi siapapun (termasuk pemilik warnet) untuk memata-matai setiap pengguna dengan alasan jangan sampai dia berbuat maksiat. Sebagaimana tidak diperbolehkannya seorang pemilik kost-kostan untuk memata-matai semua kegiatan seorang pemuda (di dalam kamarnya) yang kost di tempatnya. Dan sebagaimana tidak bolehnya pemilik wartel menguping semua ucapan orang yang menelepon, jangan-jangan ada yang merencanakan maksiat, dan seterusnya.

Jika dia bertanya lagi: Kalau begitu kita biarkan saja semua penyewa warnet tanpa ada arahan dan nasehat?
Kami katakan: Itu juga tidak benar. Ketika kami katakan bahwa tidak ada nahi mungkar ketika kemungkaran belum terjadi, itu tidak menunjukkan tidak boleh menasehati, karena ada perbedaan yang jelas antara nahi mungkar dan nasehat. Nasehat dibutuhkan oleh siapa saja, terkhusus orang yang ada kemungkinan dia berbuat kesalahan, sementara nahi mungkar (sebagaimana namanya) hanya diberlakukan bagi yang jelas berbuat kemungkaran. Jadi sudah seharusnya bagi setiap pengelola warnet untuk memberikan nasehat kepada para pelanggannya agar jangan membuka situs-situs porno dan selainnya dari hal-hal yang diharamkan. Baik dalam bentuk selebaran yang diberikan kepada setiap pelanggan yang masuk, maupun dengan menempelkan peringatan tentang itu pada setiap unit komputer, tentunya pada tempat yang pasti dia akan membacanya. Bahkan dia bisa memberikan persyaratan pada setiap pengguna warnetnya agar tidak membuka situs porno dan semacamnya dari perkara yang jelas maksiatnya, dan bahwa pengelola warnet berhak menghentikan penggunaan internet ketika pengguna melanggar syarat tersebut.
Tapi kembali diingatkan akan tidak bolehnya seseorang memata-matai saudaranya, karena itu termasuk dari mencari-cari aib sesama muslim. “Dan barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari-cari aibnya maka Allah akan mempermalukannya walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. At-Tirmizi dari Abu Hurairah)

Jika dia bertanya lagi: Bagaimana jika tanpa sengaja (bukan karena mencari tahu dan memata-matai), saya (pengelola warnet) mendapati orang yang menggunakan warnet untuk maksiat?
Kami katakan: Dia wajib menghentikan segera pengguna itu, baik sebelumnya dia telah persyaratkan larangan itu kepada para pengguna maupun tidak. Karena tatkala kemungkarannya sudah nyata maka ketika itulah berlaku nahi mungkar. Dan dia sebagai pemilik barang yang disewa berhak -bahkan wajib- untuk merubah kemungkaran tersebut dengan menegurnya dan melarangnya. Jika dia patuh maka dia boleh melanjutkan penyewaannya, tapi jika tidak patuh maka pemilik warnet harus menghentikan penggunaan internetnya.

Jika dia bertanya lagi: Jika saya menyuruhnya menghentikan penggunaan internet sebelum habis waktunya, bagaimana dengan upah sewa internetnya?
Kami katakan: Jika sewanya permenit maka tentunya tinggal dihitung, tapi jika per-30 menit atau perjam lalu orang tersebut berhenti atau dihentikan sebelum waktunya maka dia hanya membayar waktu yang telah digunakan dan tidak boleh digenapkan atau dibulatkan. Allahumma kecuali kalau sudah dipersyaratkan sebelumnya bahwa sewa internet di tempatnya akan dibulatkan dan setiap pelanggan menyetujuinya, maka tidak masalah jika pemilik warnet membulatkannya. Wallahu a’lam.

Jika dia bertanya: Kalau begitu usaha warnet boleh secara mutlak?
Kami katakan: Di atas kami hanya membahas dari sisi muamalahnya. Artinya jika ada maksiat yang dipastikan terjadinya dalam praktek muamalah warnet ini maka membuka warnet ini dilarang, tapi bukan karena asalnya dia dilarang agama, akan tetapi karena adanya faktor dari luar yang menyebabkannya dilarang. Misalnya di dalam warnetnya ada pemutaran musik, terjadi ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita yang bukan mahram), dan semacamnya. Maka jika hal seperti ini ada, tidak boleh seseorang membuka warnet karena adanya maksiat yang terjadi di dalamnya.
Adapun solusinya maka tentu saja dengan tidak memutar musik, akan tetapi bukan artinya boleh memutar murattal. Memutar murattal pada waktu itu bukanlah waktu yang tepat karena orang tidak akan konsentrasi mendengarnya, sementara seorang muslim diperintahkan untuk memperhatikan ketika dibacakan Al-Qur`an kepadanya. Adapun masalah ikhtilath, maka dia bisa menjadwalkan atau memisahkan waktu bagi pengguna lelaki dan wanita, dan operatornyapun disesuaikan dengan pengunjungnya, agar tidak terjadi iktilath. Yang jelas ketika seseorang berusaha untuk menaati syariat insya Allah Allah akan membantunya.


Catatan:
1. Jawaban yang serupa juga diperuntukkan bagi penyedia webhosting.
2. Kami hanya membahas hukum boleh tidaknya. Adapun masalah afdhal tidaknya, maka tentunya lebih utama dia membuka usaha lain yang tidak ada kemungkinan pelanggannya bisa memanfaatkan dirinya untuk melakukan maksiat.

Demikian yang bisa kami jawab, jika ada yang benar maka datangnya dari Allah dan jika ada yang salah maka datangnya dari diri kami, wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.

sumber:http://al-atsariyyah.com/hukum-buka-warnet-menjual-webhosting.html


Hukum Menjadi Vegetarian


Tanya:
assalamualaikum.
saya ingin bertanya apakah hukum nya menjadi seorang vegetarian di mata islam,dengan tujuan/niat untuk kesehatan..
mohon penjelasan nya…
terimakasih sebelum dan sesudahnya..
waalaikum salam.
fahrul [cashier_neraka@yahoo.com]


Jawab:

dijawab oleh ust.Abu Muawiah
Waalaikumussalam warahmatullah.
Tergantung keyakinan dia terhadap daging dan semacamnya:
Jika dia meyakini daging itu halal baginya dan meyakini bahwa pada dasarnya dia boleh memakan daging, hanya saja karena faktor kesehatan -dimana berbahaya bagi dia jika memakannya- maka yang seperti ini tidak mengapa insya Allah.
Semisal dengannya orang yang tidak makan daging karena memang tidak senang dengan daging atau tidak makan durian karena tidak senang dengannya. Tapi dia tetap meyakini kalau makanan itu adalah halal baginya dan pada dasarnya dia boleh memakannya. Ini sama seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang kadal padang pasir:
لَسْتُ آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
“Saya tidak memakannya tapi tidak mengharamkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5110 dari Ibnu Umar)
Dan dalam riwayat lain (no. 4972) Khalid bin Al-Walid berkata:
أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لَا وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ
“Apakah daging kadal padang pasir itu haram ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di negeri kaumku, karena itu aku merasa jijik memakannya.”

Adapun jika dia menjadi vegetarian dengan keyakinan daging dan yang semacamnya itu adalah haram atau dia meyakini bahwa pada dasarnya daging itu halal akan tetapi dia mengharamkannya atas dirinya sendiri, maka ini merupakan dosa yang sangat besar.
Allah Ta’ala berfirman mengingkari Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam:
يا أيها النَّبِيّ لم تحرم ما أحل اللَّه لك
“Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan apa yang Allah telah halalkan untukmu?!” (QS. At-Tahrim: 1)
Allah Ta’ala juga berfirman:
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على اللَّه الكذب. إن الذين يفترون على اللَّه الكذب لا يفلحون
“Janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang lisan-lisan kalian sifatkan berupa kedustaan, “Ini adalah halal dan itu adalah haram,” sehingga kalian mengada-adakan kedustaan atas nama Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadakan kedustaan atas nama Allah itu tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 16)
Imam Al-Qurthubi berkata menafsirkannya, “Bahwa penghalalan dan pengharaman sesuatu itu hanya bersumber dari Allah Azza wa Jalla, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengucapkan atau menegaskan hukum halal atau haram ini pada barang-barang tertentu kecuali sang Pencipta Ta’ala telah mengabarkan tentang itu.” (Ahkam Al-Qur`an: 10/196)
Allah Ta’ala juga berfirman:
قل أرأيتم ما أنزل اللَّه لكم من رزق فجعلتم منه حراماً وحلالاً قل آللَّه أذن لكم أم على اللَّه تفترون
“Katakanlah: Bagaimana menurut kalian mengenai rezkin yang Allah telah turunkan untuk kalian lalu kalian menjadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah yang mengizinkan kalian (untuk menghukumi halal dan haramnya) ataukah kalian mengadakan kedustaan atas nama Allah?!” (QS. Yunus: 59)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل اللَّه لكم
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan hal-hal baik yang Allah telah halalkan untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 87)

Kesimpulannya, Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Pernikahan dan semua bentuk makanan yang boleh dimanfaatkan adalah termasuk dari apa yang Allah namakan sebagai sesuatu yang halal. Karenanya siapa saja yang menjadikan apa yang Allah halalkan sebagai sesuatu yang haram, maka dia telah mengucapkan ucapan yang mungkar dan dusta. Itu adalah ucapan yang tidak mungkin terwujud kelazimannya dan tidak halal berucap seperti itu.”

sumber: http://al-atsariyyah.com/

Memanfaatkan Dana Jamsostek


Tanya:
Bismillah,Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh ya ustadzuna hafidzani wa hafidzakallahu…insyaAllahu ta’ala
Ustadz, setiap bulan Gaji ana dipotong 2% untuk jamsostek, apabila setelah keluar dari perusahaan maka Jamsostek tsb bisa di cairkan untuk ana.
apakah dana yg tersimpan di jamsostek tsb halal bagi ana memanfaatkannya, sementara seperti diketahui uang tsb selama di jamsostek diputar lalu memiliki bunga, maka nilai saldo yg ana dapatkan adalah saldo selama ana bekerja ditambah bunganya selama kurun waktu tsb..
Jazaakallahu khayran ya ustadz..
wassalam’alaykum warrahmatullah wabarakatuh
abu ubaidurrahman bwana al-karonjiy
Galuh Setra Bwana [jfbwanee@gmail.com]

Jawab:

dijawab oleh: ust.Abu Muawiah
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika gaji antum dipotong secara langsung atau dengan kata lain terpaksa dan tanpa keridhaan antum, maka itu adalah kezhaliman yang tidak bisa antum hindari, sehingga yang wajib hanyalah bersabar terhadapnya.
Adapun dana jamsostek yang merupakan uang hasil pemotongan gaji tiap bulan, maka antum boleh mengambil dana tersebut akan tetapi besarnya harus sesuai dengan jumlah total uang yang telah dipotong dari gaji antum pada bulan-bulan sebelumnya. Sementara kelebihan daripada itu adalah riba dan antum tidak berhak dan tidak halal untuk menerimanya berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak lagi sangat jelas yang melarang untuk memakan harta riba. Wallahu a’lam.

sumber:http://al-atsariyyah.com/memanfaatkan-dana-jamsostek.html

Hukum Mengikuti Kegiatan PKK


Tanya:
Bismillah
Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa baraakaatuhu
Ustadz, bagaimana hukumnya mengikuti kegiatan PKK?
Biasanya diadakan 1 bulan sekali dimana anggotanya ibu2 satu RT dan kegiatannya antara lain arisan, kalo ada yg sakit dijenguk sama2, kalo ada masalah dimusyawarahkan bersama dsb.Tetapi ada yg meyelisihi agama yaitu sebelum dimulai, ada pembacaan Pancasila, menyanyikan mars PKK dan lagu nasional.
Apakah kita tidak boleh ikut sama sekali?
Sebelumnya jazakumullahu khairan katsiira
Ummu Nabilah [Nabilah_fakhru@yahoo.com]

Jawab:

dijawab oleh: ust.Abu Muawiah
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika tidak ada maslahat yang bisa dipetik darinya, baik masalahat untuk diri sendiri maupun maslahat bagi ibu-ibu yang lain, maka sebaiknya tidak perlu mengikuti kegiatan seperti itu, mengingat ada potensi dia berbuat maksiat di dalamnya.

Adapun jika dalam kegiatan tersebut terdapat maslahat yang besar seperti mempererat ukhuwah islamiah sesuai syar’i atau ada peluang untuk mengajari mereka agama Islam yang benar, baik dia sendiri yang mengajar atau dia memanggil seorang alim untuk menasehati mereka, maka:
a. Jika dia bisa menghindari dan meminimalisir semua kemungkaran yang tersebut di atas, misalnya dia sengaja datang terlambat untuk menghindari semua kemungkaran tersebut, maka dia boleh saja mengikuti kegiatan PKK tersebut karena insya Allah bisa membawa hasil yang positif.
b. Adapun jika dia tidak bisa menghindari semua kemungkaran tersebut, maka dia tidak boleh mengikuti kegiatan itu, walaupun dengan alasan ada peluang mendakwahi mereka. Karena tidak dibolehkan seorang itu mendakwahi pelaku maksiat dengan jalan berbaur dengan pelaku maksiat tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab.

sumber:http://al-atsariyyah.com/hukum-mengikuti-kegiatan-pkk.html