Tanya:
assalamualaikum.
saya ingin bertanya apakah hukum nya menjadi seorang vegetarian di mata islam,dengan tujuan/niat untuk kesehatan..
mohon penjelasan nya…
terimakasih sebelum dan sesudahnya..
waalaikum salam.
fahrul [cashier_neraka@yahoo.com]
Jawab:
dijawab oleh ust.Abu Muawiah
Waalaikumussalam warahmatullah.
Tergantung keyakinan dia terhadap daging dan semacamnya:
Jika dia meyakini daging itu halal baginya dan meyakini bahwa pada dasarnya dia boleh memakan daging, hanya saja karena faktor kesehatan -dimana berbahaya bagi dia jika memakannya- maka yang seperti ini tidak mengapa insya Allah.
Semisal dengannya orang yang tidak makan daging karena memang tidak senang dengan daging atau tidak makan durian karena tidak senang dengannya. Tapi dia tetap meyakini kalau makanan itu adalah halal baginya dan pada dasarnya dia boleh memakannya. Ini sama seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang kadal padang pasir:
لَسْتُ آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
“Saya tidak memakannya tapi tidak mengharamkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5110 dari Ibnu Umar)
Dan dalam riwayat lain (no. 4972) Khalid bin Al-Walid berkata:
أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لَا وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ
“Apakah daging kadal padang pasir itu haram ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di negeri kaumku, karena itu aku merasa jijik memakannya.”
Adapun jika dia menjadi vegetarian dengan keyakinan daging dan yang semacamnya itu adalah haram atau dia meyakini bahwa pada dasarnya daging itu halal akan tetapi dia mengharamkannya atas dirinya sendiri, maka ini merupakan dosa yang sangat besar.
Allah Ta’ala berfirman mengingkari Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam:
يا أيها النَّبِيّ لم تحرم ما أحل اللَّه لك
“Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan apa yang Allah telah halalkan untukmu?!” (QS. At-Tahrim: 1)
Allah Ta’ala juga berfirman:
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على اللَّه الكذب. إن الذين يفترون على اللَّه الكذب لا يفلحون
“Janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang lisan-lisan kalian sifatkan berupa kedustaan, “Ini adalah halal dan itu adalah haram,” sehingga kalian mengada-adakan kedustaan atas nama Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadakan kedustaan atas nama Allah itu tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 16)
Imam Al-Qurthubi berkata menafsirkannya, “Bahwa penghalalan dan pengharaman sesuatu itu hanya bersumber dari Allah Azza wa Jalla, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengucapkan atau menegaskan hukum halal atau haram ini pada barang-barang tertentu kecuali sang Pencipta Ta’ala telah mengabarkan tentang itu.” (Ahkam Al-Qur`an: 10/196)
Allah Ta’ala juga berfirman:
قل أرأيتم ما أنزل اللَّه لكم من رزق فجعلتم منه حراماً وحلالاً قل آللَّه أذن لكم أم على اللَّه تفترون
“Katakanlah: Bagaimana menurut kalian mengenai rezkin yang Allah telah turunkan untuk kalian lalu kalian menjadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah yang mengizinkan kalian (untuk menghukumi halal dan haramnya) ataukah kalian mengadakan kedustaan atas nama Allah?!” (QS. Yunus: 59)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل اللَّه لكم
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan hal-hal baik yang Allah telah halalkan untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 87)
Kesimpulannya, Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Pernikahan dan semua bentuk makanan yang boleh dimanfaatkan adalah termasuk dari apa yang Allah namakan sebagai sesuatu yang halal. Karenanya siapa saja yang menjadikan apa yang Allah halalkan sebagai sesuatu yang haram, maka dia telah mengucapkan ucapan yang mungkar dan dusta. Itu adalah ucapan yang tidak mungkin terwujud kelazimannya dan tidak halal berucap seperti itu.”
sumber: http://al-atsariyyah.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar