Penulis: Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia ditanya:”Bagaimanakah pandangan hukum syar’I mengenai tulisan yang menyebutkan:Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di tukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur/kwitansi yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti ini dibolehkan? Dan bagaimana nasehat anda mengenai masalah ini?
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia ditanya:”Bagaimanakah pandangan hukum syar’I mengenai tulisan yang menyebutkan:Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di tukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur/kwitansi yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti ini dibolehkan? Dan bagaimana nasehat anda mengenai masalah ini?
Jawab: Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, didalamnya mengandung mudhorot (=ketidak maslahatan). Selain itu, karena tujuan penjual melalu syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil dengan harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar. Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hokum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.
Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa meleimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia ditanya:”Bagaimanakah pandangan hukum syar’I mengenai tulisan yang menyebutkan:Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di tukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur/kwitansi yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti ini dibolehkan? Dan bagaimana nasehat anda mengenai masalah ini?
Jawab: Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, didalamnya mengandung mudhorot (=ketidak maslahatan). Selain itu, karena tujuan penjual melalu syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil dengan harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar. Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hokum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.
Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa meleimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
Al-Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal Ifta’
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghudayan.
Anggota: Syaikh Sholih Al-Fauzan.
Anggota: Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh.
Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, Kitab Buyuu’. Fatwa no. 13788
Catatan Kaki:
1) Lembaga tetap Kajian Ilmiyah dan Pemberian Fatwa Saudi Arabia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar