Hukum Pergi ke Pasar Bagi Wanita


Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Soal 2 : Boleh atau tidakkah wanita keluar ke pasar-pasar (yang belum dihukumi safar) tanpa mahram ? Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan ?


Soal 2 : Boleh atau tidakkah wanita keluar ke pasar-pasar (yang belum dihukumi safar) tanpa mahram ? Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan ?

Jawaban Syaikh Utsaimin : Hukum asal wanita ke pasar-pasar adalah boleh, dan tidak disyaratkan adanya mahram kecuali dikhawatirkan adanya fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka wajib baginya ditemani oleh mahram yang menjaga dan memeliharanya. Diperbolehkan mereka keluar ke pasar-pasar dengan syarat tidak tabarruj (menghias diri), dan tidak memakai wewangian atau parfum. Apabila keluarnya dengan tabarruj dan memakai parfum maka tidak boleh baginya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah (artinya) : "Janganlah kalian melarang mereka (wanita-wanita) ke masjid-masjid Allah, dan keluarlah (dalam keadaan) tanpa wewangian dan tanpa berhias diri". (HR Ahmad dan Abu Dawud. Shahih)

Karena sesungguhnya keluarnya mereka dengan tabarruj dan memakai wewangian menimbulkan fitnah. Apabila mereka keluar dalam keadaan aman dari fitnah, tidak tabarruj, dan tidak memakai wewangian, maka boleh. Sungguh demikian keadaan wanita-wanita muslimah pada zaman Nabi . Mereka keluar ke pasar-pasar dengan tanpa mahram, (tidak tabarruj, dan tidak memakai wewangian).


Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Majmu’As Ilah
Sumber : Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang Edisi 15/1427H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar