Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله
Soal : Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam?
Soal : Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam?
Jawab : Ini bukan perkara yang masyru’ (disyariatkan) mengkhususkan seorang menjadi khotib dan seorang lagi menjadi imam dalam sholat Jum’at atau sholat Ied, tidak ada perkara yang demikian dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , demikian juga pada zaman sahabat. Maka, jika seorang khotib telah selesai berkhutbah, kemudian memimpin shalat jamaa’h bersama kaum muslimin dan membaca surat dalam al-Quran semampu yang telah dia hafalkan.
(Diterjemahkan dari kitab Ijabatus Sail ‘ala Ahammi Al Masail oleh Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber: Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi 4/1427H
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar