Adab Berpakaian dan Hukum Mandi Di Hari Jum'at


Penulis: Buletin Da'wah Al Al Atsari, Semarang Edisi V/Th.I/1427

Soal : Apakah boleh bagi anak laki-laki atau perempuan memakai pakaian yang pendek sehingga terlihat pahanya?
Syaikh Al’Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله
Soal : Apakah boleh bagi anak laki-laki atau perempuan memakai pakaian yang pendek sehingga terlihat pahanya?
Jawab : Adalah perkara yang telah diketahui bahwa anak-anak yang belum berumur tujuh tahun tidak ada hukum aurat padanya. Akan tetapi, membiasakan mereka memakai pakaian yang pendek sehingga mudah terlihat auratnya, tidak diragukan lagi akan menyebabkan mereka meremehkan dalam membuka aurat pada masa yang akan datang. Bahkan, banyak dijumpai terkadang seseorang tidak merasa malu dan biasa serta tidak menghiraukan membuka aurat sampai terlihat bagian pahanya karena kebiasaan yang dilakukannya pada waktu kecil. Saat sekarang, manusia terbiasa malihat bagian paha sebagaimana melihat bagian wajah. Setelah saya melihat dan memperhatikan, maka janganlah anak-anak diberikan yang demikian (pakaian pendek).
(Diterjemahkan dari oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Majmu’ah As- ilah)

Syaikh Al’Allamah Muqbil bin Hadi Al Waadi’i رحمه الله
Soal : Apakah mandi Jum’at itu wajib atau perkara yang hukumnya dicintai ?
Jawab : Yang shahih berdasarkan dalil yang menunjukkan perkara tersebut adalah wajib, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri yang dikeluarkan Bukhari dan Muslim dan lainnya yang artinya “Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (yang mewaibkan mandi janabah)”.
(Diterjemahkan dari oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatu As Saail ‘Ala Ahammi Al Masaail)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar